Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Istri Siri Ketahuan Satu Kamar dengan Pria Lain, Ferry Ngamuk, Ini yang Dilakukannya

Ferry Airlanga (26) marah besar saat mengetahui istri sirinya, DO (20) satu kamar bersama seorang pria di rumah kos.

Editor: Sugiyarto
zoom-in Istri Siri Ketahuan Satu Kamar dengan  Pria Lain, Ferry Ngamuk, Ini yang Dilakukannya
surya/Fatkhul alami
Dua pelaku, Ferry Airlangga dan Ikmal Husen diamankan di Mapolsek Tambaksari. 

TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Ferry Airlanga (26) marah besar saat mengetahui istri sirinya, DO (20) satu kamar bersama seorang pria di rumah kos.

Ferry tidak terima dan melakukan penganiayaan dan pengeroyokan ke pria yang sedang berduaan bersama DO.

Penganiayaan dan pengroyokan dilakukan Ferry, bermula saat dia bersama temannya Ikmal Husen (27) mendatangi rumah kos DO  di Jl Dukuh Setro Rawasan V Surabaya, 4 Desember 2017 pukul 04.00 WIB.

Ferry dan Ikmal yang tinggal di Jl Kedung Turi III dan Jl Tambak Pring Timur Surabaya itu, saat tiba di rumah kos DO memerkoki sedang berdua bersama M Hasan sedang di kamar.

Melihat itu, Ferry marah dan temannya, Ikmal,  tanpa banyak bicara langsung memukuli dan mengeroyok Hasan yang hendak keluar kamar.

"Korban mengalami luka di mata kanan, alis, dan kepala. Korban sempat lari, tapi dikejar oleh pelaku dan dihajar pakai tangan berkali-kali," sebut Iptu Didik Ariawan, Kanit Reskrim Tambaksari, Minggu (10/12/2017).

Atas kejadian ini,  Hasan memilih menyelesaikan lewat jalur hukum. Pria asal Desa Bangsereh, Bangkalan ini melaporkan pelaku ke Polsek Tambaksari.

Berita Rekomendasi

Petugas Unit Reskrim Polsek Tambaksari pun tanpa kesulitan menangkap kedua pelaku. Lantaran korban memberi keterangan identitas dan ciri-ciri pelaku saat melapor ke Mapolsek Tambaksari.

"Kami sudah mengamankan pelaku, kasus itu masih terus ditangani penyidik," terang Didik.

Saat dimintai keterangan petugas, pelaku Ferry mengaku bahwa DO masih istri sirinya. Karena kedapatan sedang bersama seorang pria di kamar, maka dirinya emosi.

"Saya tidak terima, jadi saya pukul bersama teman. Karena sedang berduaan di kamar kos," aku Ferry.

Dalam kasus ini, pelaku Ferry dan Ikmal bakal dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang tindak kekerasan yang dilakukan bersma-sama.

Sumber: Surya
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas