Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Siti Khianati Kuras Harta Majikan Senilai Rp 56 Juta

Wanita yang telah 11 tahun bekerja sebagai pembantu rumah tangga itu, secara pelan pelan menggerogoti harta majikan

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Siti Khianati Kuras Harta Majikan Senilai Rp 56 Juta
Tribun Kaltim/Christoper D
Hamrullah, salah satu pelaku saat dimintai keterangan oleh penyidik Polsekta Samarinda Seberang, Selasa (12/12/2017). 

Laporan wartawan tribunkaltim.co, Christoper D

TRIBUNNEWS.COM, SAMARINDA - Dipercaya melebihi asisten rumah tangga, tidak membuat wanita ini berterima kasih kepada atasannya.

Bahkan, wanita yang telah 11 tahun bekerja sebagai pembantu rumah tangga itu, pelan pelan menggerogoti harta majikanya, hingga kerugian mencapai Rp 56 juta lebih.

Tak hanya beraksi sendirian, pelaku atas nama Siti Hasanah (42), mengajak serta suaminya, Hamrullah (39), untuk membawa kabur harta benda majikanya itu.

Korban, yang merupakan seorang pengusaha, yang tinggal di perumahan Pesona Mahakam, Lao Janan Ilir, baru sadar kalau harta bendanya, terutama perhiasan telah raib, setelah dirinya hendak memakai perhiasan itu, pada Juni lalu.

Dan, disaat bersamaan, pembantunya tersebut menghilang tanpa kabar. Hal itulah yang membuat korban melaporkan kejadian itu ke Polsekta Samarinda Seberang, pada 4 Desember silam.

"Pelaku ini seperti tangan kananya korban, kalau ada urusan pembayaran dan keperluan rumah, pasti diserahkan ke pelaku. Selain itu, pelaku juga punya akses keluar masuk rumah dengan bebas," ucap Kanit Reskrim Polsekta Samarinda Seberang, Iptu Dedi Setiawan, Selasa (12/12/2017).

Berita Rekomendasi

Baca: Pencuri di Salon Pura-pura Gila Saat Diteriaki Maling

Mendapati laporan tersebut, kepolisian langsung melakukan penyelidikan, dan memburu pelaku. Sebelum diamankan di kediaman pelaku, di jalan Kh Harun Nafsi, pada 10 Desember lalu, kedua pelaku sempat kabur ke Banjarmasin, Kalimantan Selatan.

"Pelaku kabur ke Banjarmasin, lalu kita dapat informasi kalau yang bersangkutan pulang ke Samarinda, dan malam tanggal 10 Desember, kita amankan di rumahnya," ucapnya.

Lanjut Iptu Dedi menjelaskan, barang barang yang diambil pelaku, diantaranya perhiasan, uang tunai, serta BPKB mobil. Hal itu dibuktikan dengan diamankanya puluhan kwitansi penggadaian perhiasan, dengan rata-rata harga Rp 15 juta per perhiasan, bahkan pelaku juga menggadaikan BPKB pikap milik korban seharga Rp 25 juta.

"Dia juga ambil uang tunai, tapi dia lupa, karena saking seringnya dia ambil, saat ini masih kita himpun kerugian lainya. Yang jelas, kalau alasanya mengambil karena tidak digaji, itu tidak benar, pelaku digaji selama bekerja," ucapnya.

Sementara itu, Hamrullah menjelaskan, selama ini dirinya tidak mengetahui apa yang dilakukan istrinya.

Bahkan, kendati dia yang menggadaikan BPKB pikap itu, dirinya tidak mengetahui telah diperdaya istrinya sendiri.

"Dia (Siti) bilang uang gadai BPKB pikap itu untuk buat warung, disuruh oleh bu Dian (korban), ya saya kerjakan," ucap pria yang sehari-hari bekerja sebagai pembuat batako itu.

"Saya tidak tahu, makanya saat polisi datang ke rumah, saya kaget, tiba-tiba langsung nangkap kami," ucapnya singkat. 

Sumber: Tribun Kaltim
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas