Muka Kakek Tersiram Aspal, Suami Bu Kades Akhirnya Jadi tersangka
Jika situasi kurang kondusif, dan mengancam keselamatan tersangka, akan dilakukan penahanan.
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Wartawan Tribun Jateng, Mamdukh Adi Priyanto
TRIBUNNEWS.COM, SLAWI - Kepolisian Resor Tegal telah menetapkan Imam Rojai (54) sebagai tersangka.
Imam yang merupakan suami Kepala Desa Dukuhtengah, Kecamatan Bojong, Kabupaten Tegal, Kustinah ditetapkan tersangka atas kasus dugaan penganiayaan.
Ia diduga menganiaya warga RT 001 RW 001 Desa Karangmulya, Kecamatan Bojong, Kabupaten Tegal, Nasori (48), hingga mengalami luka bakar pada wajah dan tangannya akibat terkena aspal panas.
Dari keterangan yang dihimpun, Nasori diduga terlibat adu fisik dan didorong Imam Rojai, pada Minggu (10/12/2017).
Baca: Kumpul Kebo Selama 3 Bulan Bersama Istri Orang, Bagus Bonyok Dihakimi Warga di Terminal
Baca: Kata-kata Terakhir Sopir Go-Car Sebelum Dieksekusi Pembunuh Berdarah Dingin
Kapolres Tegal, AKBP Heru Sutopo, mengatakan setelah gelar kasus, Reskrim Polres Tegal menetapkan Imam Rojai tersangka atas kasus itu.
"Dari hasil pemeriksaan, sudah kami tetapkan tersangka," tegas Heru Sutopo saat dihubungi, Rabu (13/12/2017).
Menurutnya, tersangka dijerat dengan Pasal 351 KUHP yakni penganiayaan yang mengakibatkan korban terluka.
Ancamannya, hukuman lima tahun penjara.
Saat ini, kata dia, penyidikan sedang ditingkatkan untuk menentukan apakah tersangka ditahan atau tidak.
Jika situasi kurang kondusif, dan mengancam keselamatan tersangka, akan dilakukan penahanan.
Seperti diketahui, setelah insiden tersebut, warga Desa Karangmulya yang merupakan tetangga desa korban Nasori, menggeruduk Mapolsek Bojong untuk menuntut keadilan.