Bandar Narkoba di Tanah Grogot Miliki Senpi
Dari ketiganya, petugas mengamankan barang bukti berupa 4 poket sabu, uang tunai Rp 3 juta, timbangan digital, alat penakar hingga plastik klip.
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan wartawan tribunkaltim.co, Christoper D
TRIBUNNEWS.COM, KALTIM - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Timur berhasil mengungkap jaringan peredaran narkoba di kawasan Tanah Grogot, Paser.
Bahkan, petugas berhasil mengamankan seorang bandar besar di wilayah tersebut. Pengungkapan itu dilakukan pada Rabu (13/12) malam, sekitar pukul 22.00 Wita.
Saat itu, aparat penegak hukum, terlebih dahulu mengamankan tiga pelaku, diantaranya BH (33), TS (37) dan SP (35).
Dari ketiganya, petugas mengamankan barang bukti berupa 4 poket sabu, uang tunai Rp 3 juta, timbangan digital, alat penakar hingga plastik klip.
Tak berhenti terhadap tangkapan itu saja, petugas langsung melakukan pengembangan, dan berhasil mendapati SR (40), yang merupakan salah satu bandar besar di Tanah Grogot.
Baca: Panas Terik Matahari di Batu Kajang - Tanah Grogot Didinginkan Oase Air Terjun Sesegar Ini
Kendati dari SR tidak didapati banyak banyak barang bukti narkoba, yakninhanya 4 poket seberat 1,25 gram, namun petugas dikejutkan dengan ditemukanya senjata api, dengan peluru tajam sebanyak 27 amunisi.
"Kita kembali uangkap kasus peredaran narkoba di wilayah Paser. Pengungkapan ini tidak terlepas dari informasi masyarakat. Namun, salah satu pelaku yakni SR merupakan incaran lama, yang akhirnya bisa kita amankan," ucap Kepala BNNP Kaltim, Brigjen Pol Raja Haryono, melalui Kabid Pemberantasan, AKBP H Tampubolon, Kamis (14/12/2017).
Lanjut dia menjelaskan, dari hasil pemeriksaan terhadap ketiga pelaku yang diamankan lebih dulu, mengaku sabu didapatkan dari SR.
Sementara senpi dan amunisi yang didapatkan di rumah SR, digunakanya untuk berburu, sedangkan amunisinya didapatkan dari seorang oknum aparat penegak hukum.
"Untuk senpi dan amunisinya, kita koordinasikan dengan Polda Kaltim, untuk memproses kepemilikan senpi ilegal, kami fokus kasus narkobanya," ungkapnya.
"Kami masih kembangkan lagi kasus ini, karena masih ada pelaku lainya, dan kita harap
Dari hasil tes urine terhadap keempat pelaku, diketahui mengandung methametamin, dan keempatnya di jerat pasal 114 (1), pasal 112 (1) UU Nomor 35 tahun 2009, tentang narkotika, dengan hukuman penjara maksimal seumur hidup maupun hukuman mati. (*)