Santri Dibebas dari Penjara Setelah Didakwa Jadi Penadah
Ia bersimpuh, sujud syukur di hadapan ayah tercinta, persis di depan pintu berpagar besi itu
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Surya Mohammad Romadoni
TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Ahmad Syarifudin menangis tersedu-sedu saat menghirup udara bebas dari Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kota Kediri, Kamis (14/12/2017).
Wajah pria 18 tahun itu tampak merah padam dan air matanya mengucur deras sembari memeluk Nurseha (50), ayahnya.
Seketika, ia bersimpuh, sujud syukur di hadapan ayah tercinta, persis di depan pintu berpagar besi itu.
Warga Desa Sikunag, Kecamatan Jajar Kabupaten Wonosobo, Jawa Tengah ini begitu meluapkan emosinya setelah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kabuputen Kediri mengabulkan eksepsi dari penasehat hukum Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Ansor.
Pudin, sapaan akrab pria ini dinyatakan tidak bersalah terkait kasus penadahan barang curian yang sempat membuatnya ditahan.
Di hadapannya, telah berada ratusan anggota GP Ansor bersama para santri Pondok Pesantren Darul Fatihin Desa Badas, Kecamatan Pare, Kabupaten Kediri.
Baca: Sambut Natal, Gereja di Kediri Membuat Pohon Natal Berbahan Botol Plastik Bekas
Mereka menyambut haru kedatangan Pudin.
Saking terbawa suasana mereka para santri saling berpelukan sebagai ungkapan wujud syukur atas kebebasannya itu.
Sebagai ungkapan simbol kembalinya Kang Pudin, panggilan akrabnya, para santri mengalungkan kain sarung ke lehernya menandakan ia akan kembali pulang ke pesantren.
Secara serentak mereka menggelar sujud syukur di depan halaman LP sembari tiada henti mengucap takbir dan sholawat.
Teman-teman Ansor, perwakilan mahasiswa dari PMII dan HMI bersama santri turut serta memperjuangan nasib Pudin agar terbebas dari segala tuduhan.
Pudin telah merasakan pahitnya tinggal di dalam penjara. Selama 3 bulan kurang lima hari ia ditahan.
Saat itu, dia ditahan Rumah Tahanan (Rutan) Polres Kediri selama 48 hari. Hari pertama ketika ditahan mental Pudin runtuh. Dia tidak pernah menyangka akan tersangkut hukum yang membuatnya hingga dipenjara.
Pengalaman dipenjara sempat membuatnya menangis meratapi nasibnya. Ia tak mengira kalau akan berakhir seperti ini.
Pertama kali menjadi penghuni Rutan Polres Kediri, ia harus berkumpul dengan 40 orang terpidana lainnya.
Baca: Pria Ini Meringkuk di Tahanan Setelah Mencium Wanita yang Tertidur di Kereta
Kesehariannya di dalam Rutan dihabiskan dengan beribadah.
Sebagai santri yang paham betul hukum agama, ia pasrah menerima nasibnya harus mendekam dibalik jeruji besi.
Setelah itu, ia dipindahkan ke Lapas Kediri dan tinggal selama sudah satu bulan lebih.
Di tempat itu, ia sempat bingung entah apa yang akan diperbuatnya.
Ia sadar diri sebagai orang miskin yang memilki ayah dengan pekerjaan buruh tani tidak bisa berbuat banyak untuk menghadapi kasus hukum yang membelitnya itu.
Jangankan untuk menyewa lawyer penasehat hukum untuk kebutuhan hidupnya ia sudah kuwalahan.
Baca: Santri NU Nakhodai HIPMI Jatim, Bakal Fokus Munculkan Start-Up Unggulan
Dalam kesempatan di dalam penjara tak hentinya ia selalu berdoa agar diberi jalan keluar oleh Yang Maha Kuasa.
Pudin menjalani persidangan hingga mejelis hakim menyatakannya tidak bersalah.
Perasaan haru bercampur aduk ketika mendapatkan kepastian bahwa ia akan segera bebas.
Ia tidak dapat menutupi perasaannya. Dia sangat beryukur dan berterimakasih pada LKBH Ansor dan pondok pesantren serta mahasiswa yang telah membantunya selama ini.
Masih tergiang dibenaknya ketika malapapetaka datang setelah ia mencari ponsel di situs jual beli via internet.
Dia berniat menukar ponselnya.
Saat itu, telah sepakat untuk membeli ponsel dan bertemu di pertigaan Smanding Jombang.
Setelah ponsel itu dipakai 11 hari, ternyata ia tidak sadar jika telah dilacak oleh tim Buser Polres Kediri.
Sebagai santri yang telah sejak kecil tinggal di pesantren membuatnya shock ketika Tim Buser dari Polres Kedirimenangkapnya sekira pukul 13.30 WIB.
Anak sulung dari tiga bersaudara ini sama sekali tidak menyangka jika ponsel yang dibelinya itu adalah milik warga Kecamatan Kandangan, Kabupaten Kediri yang merupakan barang curian.
Dari pengalaman ini ia dapat mengambil hikmahnya. Saat ini ia sangat senang bisa bebas dari penjara dan bisa berkumpul besama teman dan kembali ke pondok pesantren.