Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Hari Ini Dilantik, Berapa Harta Kekayaan Wali Kota Singkawang Tjhai Chui Mie?

Wali Kota Singkawang terpilih, Tjhai Chui Mie dan dan wakilnya Irwan, akan dilantik Gubernur Kalimantan Barat, Minggu (17/12/2017) hari ini.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Hari Ini Dilantik, Berapa Harta Kekayaan Wali Kota Singkawang Tjhai Chui Mie?
Tribun Pontianak/Anesh Viduka
Wali kota dan wakil wali kota Singkawang terpilih, Tjhai Chui Mie dan Irwan saat melakukan geladi resik pelantikan mereka di balai Petitih, kantor Gubernur Kalimantan Barat, Jalan A Yani, Pontianak, Jumat (15/12/2017). Wali kota dan wakil wali kota Singkawang periode 2017-2022 ini akan dilantik oleh Gubernur Kalbar, Cornelis, Minggu 17 Desember 2017 di Kantor Gubernur Kalbar. TRIBUN PONTIANAK/ANESH VIDUKA 

Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Nasaruddin

TRIBUNNEWS.COM, SINGKAWANG – Wali Kota Singkawang terpilih, Tjhai Chui Mie dan dan wakilnya Irwan, akan dilantik Gubernur Kalimantan Barat, Minggu (17/12/2017) hari ini.

Pelantikan digelar di Balai Petitih Kantor Gubernur Kalimantan Barat, Jalan Ahmad Yani, Pontianak.

Tjhai Chui Mie dan Irwan dilantik usai unggul dalam perolehan suara di Pilkada Singkawang, Februari lalu.

Pasangan ini meraup 38.486 suara atau meraih 42.63 persen dari total suara.

Maju dalam kontestasi Pilkada tentu harus memiliki kemampuan di segala bidang.

Selain kepiawaian berpolitik, hal lain yang penting adalah finansial.

Berita Rekomendasi

Baca: Suasana Mencekam di Pantai Selatan Jawa Usai Diguncang Gempa 6,9 Skala Richter

Jika melihat dari pengumuman KPU Singkawang terkait harta kekayaan pasangan calon Pilkada Singkawang, Jumat (6/1/2017) lalu, pasangan Tjhai Chui Mie-Irwan memiliki total kekayaan paling rendah dibanding calon lain.

Masih berdasarkan pengumuman KPU Singkawang tersebut, diketahui total harta kekayaan Tjhai Chui Mie adalah Rp 653.233.369.

Sementara total harta kekayaan Irwan, Rp 295.886.403.

Setelah dilantik menjadi Wali Kota dan Wakil Wali Kota, keduanya punya kewajiban melaporkan harta kekayaan.

Dikutip dari laman kpk.go.id, kewajiban itu diatur dalam Undang-undang (UU) Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara Yang Bersih Dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi Dan Nepotisme.

Baca: Kendaraan Menuju Jalur Puncak Ditahan Sementara di Simpang Gadog

Juga UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pindana Korupsi, dan Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 07 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pengumuman, dan Pemeriksaan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara.

Berdasarkan data KPK, jumlah wajib LHKPN per 31 Oktober 2017 sebanyak 315.967.

Dari jumlah tersebut yang telah melaporkan LHKPN pada jabatan saat ini sebesar 246.772, sehingga tingkat kepatuhan LHKPN secara nasional sampai dengan tanggal tersebut sebesar 78 persen.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas