Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Edarkan Uang Palsu, Oknum Mahasiswa Diamankan

Di rumah mahasiswa Pancabudi itu, polisi menemukan dua lembar uang palsu pecahan Rp100 ribu, uang palsu pecahan Rp50 ribu sebanyak 49 lembar

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Edarkan Uang Palsu, Oknum Mahasiswa Diamankan
Tribun Jateng/Muh Radlis
Ilustrasi 

Laporan Wartawan Tribun Medan Array A Argus

TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Unit Reskrim Polsek Sunggal membongkar peredaran uang palsu yang dilakoni seorang mahasiswa.

Dalam kasus ini, polisi menyita lembaran uang palsu pecahan Rp100 ribu dan Rp50 ribu yang belum diguntingi.

"Terbongkarnya kasus ini berawal dari laporan seorang pengusaha selular di Sunggal pada Minggu (17/12/2017) kemarin. Menurut laporan, ada seorang pria membeli handphone dengan uang palsu," kata Kapolsek Sunggal, Kompol Wira Prayatna, Senin (18/12/2017) sore.

Dari laporan itu, Wira meminta Kanit Reskrim, Iptu Budiman Simanjuntak melakukan penyelidikan. Alhasil, ditangkaplah seorang mahasiswa bernama Atfal Lubis (23) warga Jalan Binjai KM 15, Desa Sei Semayang, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara.

Saat pengembangan, Atfal membawa polisi ke rumahnya.

Sesampainya di rumah mahasiswa Pancabudi itu, polisi menemukan dua lembar uang palsu pecahan Rp100 ribu, uang palsu pecahan Rp50 ribu sebanyak 49 lembar.

Berita Rekomendasi

Baca: Keluar Masuk beli Rokok di Mini Market Bogor, Ternyata Pria Ini Gunakan Uang Palsu

Kemudian, uang pecahan Rp100 ribu yang belum diguntingi sebanyak 62 lembar dan uang pecahan Rp50 ribu sebanyak 100 lembar. Lalu, disita satu unit mesin printer merk HP, kertas HVS setengah rim, satu buah gunting, satu unit HP merk Sonny dan satu unit motor Suzuki Spin BK 6788 DR.

"Pelaku sudah dua bulan mengedarkan uang palsu. Menurut pengakuan tersangka, uang itu digunakannya untuk membeli keperluan sehari-hari," tambah Iptu Budiman.

Ia mengatakan, ide ini didapat tersangka ketika dirinya tak punya uang untuk membeli keperluan sehari-hari. Kemudian, ia belajar dari internet bagaimana menjiplak uang untuk dicetak ulang.

"Tersangka terancam pasal 245 ayat (1) KUHPidana subsider pasal 36 ayat (1,2 dan 3) UU RI No 7 tahun 2011 tentang mata uang dengan ancaman 15 tahun penjara," katanya.(Ray/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas