Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

214 WNA Ditolak Masuk Indonesia 39 Lainnya Dideportasi Lewat Medan

Fery mengatakan, warga negara asing yang paling banyak datang ke Indonesia adalah warga negara Malaysia.

Penulis: Array Anarcho
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in 214 WNA Ditolak Masuk Indonesia 39 Lainnya Dideportasi Lewat Medan
Koresponden Tribunnews/Richard Susilo
Ilustrasi 

Laporan Wartawan Tribun Medan, Array A Argus

TRIBUNNEWS.COM, MEDAN -- Kepala Imigrasi Kelas I Khusus Medan, Fery Monang Sihite mengatakan, sepanjang tahun 2017, ada 199.453 warga negara asing yang datang ke Indonesia. Sedangkan jumlah keberangkatan, ada 185.411 orang.

"Di tahun 2017 dan tahun 2018, Imigrasi lebih mengedepankan penegakan hukum. Sehingga, ada 214 warga negara asing yang ditolak masuk ke Indonesia," kata Fery didampingi Kabid Lamintuskim, IG Nyoman R Taufik, Selasa (19/12/2017).

Fery mengatakan, warga negara asing yang paling banyak datang ke Indonesia adalah warga negara Malaysia. Di tahun 2017, Imigrasi mencatat ada 112.812 warga negara Malaysia berkunjung ke Indonesia.

Kemudian, disusul dengan warga negara Singapura sebanyak 14.636 orang. Lalu, warga negara Tiongkok sebanyak 7.566 orang, Australia 3.464 orang dan terakhir warga negara India sebanyak 2.990 orang.

"Khusus warga negara asing yang kami tolak masuk ke Indonesia itu karena masalah tidak memiliki Visa untuk melakukan kegiatan tertentu. Kemudian, mereka tidak memiliki return tiket kembali ke negaranya," ungkap Fery.

Dan terakhir, kata dia, warga negara asing yang ditolak masuk itu lantaran tidak ada sponsor yang menjamin keberadaannya di Medan. Daripada nantinya menyusahkan Indonesia, lanjut Fery, sebaiknya mereka ditolak masuk.

BERITA REKOMENDASI

"Selain penolakan, kami juga telah melakukan deportasi terhadap 39 orang warga negara asing. Rata-rata mereka yang kami deportasi melanggar keimigrasian berupa me yakahi izin tinggal," ungkap Fery.

Saat ini, kata Fery, ada dua warga negara asing yang sudah incraht dan diproses. Sementara, sambungnya, tiga warga negara asing asal Nepal tengah menunggu P-21 guna diproses sesuai hukum keimigrasian.

Sumber: Tribun Medan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas