Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

PT Nyonya Meneer Tak Setorkan Iuran BPJS Karyawannya Rp 13 Miliar

Gaji karyawan yang harusnya disetorkan untuk iuran BPJS Ketenagakerjaan dan Kesehatan diduga digelapkan Charles.

Penulis: Muh Radlis
Editor: Dewi Agustina
zoom-in PT Nyonya Meneer Tak Setorkan Iuran BPJS Karyawannya Rp 13 Miliar
youtube
Karyawan PT Nyonya Meneer mogok kerja di Kaligawe, Kamis (24/3/2016). Mereka menuntut gaji yang belum dibayarkan selama empat bulan. 

Laporan Wartawan Tribun Jateng, Radlis

TRIBUNNEWS.COM, SEMARANG - Tim kuasa hukum 82 karyawan PT Nyonya Meneer masih terus memperjuangkan hak-hak karyawan yang tidak diberikan oleh perusahaan khususnya BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan.

Sebelumnya, 82 orang buruh melaporkan Presiden Direktur PT Nyonya Meneer, Charles Saerang ke Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jateng.

Charles dilaporkan para buruh ini atas dugaan penggelapan gaji karyawan.

Gaji karyawan yang harusnya disetorkan untuk iuran BPJS Ketenagakerjaan dan Kesehatan diduga digelapkan Charles.

Kuasa hukum para karyawan PT Nyonya Meneer, Yetty Any Ethika, menuturkan, saat ini pihaknya masih mengupayakam agar Charles mau membayar hak-hak karyawan tersebut.

Menurut Yetty, kliennya saat ini tidak bisa mendapatkan pelayanan kesehatan akibat tidak dibayarnya iuran BPJS Kesehatan itu.

Berita Rekomendasi

Baca: PKB Berharap Rizal Effendi Syaharie Calon Pendamping Jaang di Pilgub Kaltim 2018

"Untuk BPJS Ketenagakerjaan juga, hak-hak karyawan yang tertera di BPJS Ketenagakerjaan tidak bisa diambil oleh karyawan lantaran uangnya ditilep padahal gajinya sudah dipotong oleh perusahaan," kata Yetty kepada Tribun Jateng, Senin (18/12/2017).

Yetty menuturkan, selain kliennya, total lebih dari seribu karyawan yang gajinya dipotong namun iuran BPJS tidak dibayarkan.

"Total 1.100 orang lebih lagi, saya memang mewakili 82 karyawan itu namun juga memperjuangkan hak-hak BPJS dari seribuan lebih karyawan yang lain," katanya.

Menurut Yetty, total iuran BPJS yang "ditilep" oleh PT Nyonya Meneer mencapai Rp 13 miliar lebih.

Yetty menuturkan, iuran BPJS Ketenagajerjaan dan Kesehatan untuk ribuan buruh ini tidak disetorkan sejak 2011.

Sementara gaji yang diterima para buruh tetap dikenakan potongan untuk iuran itu.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jateng
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas