Ditangkap, Pengguna Narkoba Ini Terus Menangis, Teringat Istri yang Mau Melahirkan
seorang tersangka, Edy Suprihadi (34) terus menangis karena ia meninggalkan istrinya yang dua pekan lagi hendak melahirkan anak kedua.
Editor: Sugiyarto
TRIBUNNEWS.COM, LAMONGAN - Tiga warga Blimbing, Kecamatan Paciran, Kabupaten Lamongan, Jawa Timur, satu di antaranya wanita, harus meninggalkan anak dan anggota keluarganya lantaran ditangkap anggota Satreskoba saat pesta sabu, Rabu (20/12/2017).
Bahkan seorang tersangka, Edy Suprihadi (34) terus menangis karena ia meninggalkan istrinya yang dua pekan lagi hendak melahirkan anak kedua.
"Istri saya mau melahirkan, perkiraan bidan dua minggu lagi," aku Edy.
Edy adalah salah satu tersangka yang paling merasakan kegelisahan teramat dalam.
Ia mengaku, mengkonsumsi narkoba berupa sabu-sabu sejak istrinya hamil di bulan pertama anak kedua yang akan lahir ini.
"Saya juga heran kenapa mengkonsumsi sabu kok waktu istri selama hamil ,"akunya.
Pengakuan Edy ini bahkan menjadi pembicaraan yang dianggap unik oleh anggota reskoba.
Termasuk pengakuan berapa jumlah uang yang dibelanjakan untuk membeli sabu-sabu selama 8 bulan itu. Ternyata nilianya cukup besar.
"Sekitar sepuluh juta itu," kata Edy.
Ia kadang-kadang menikmati sabu-sabu di lantai dua rumahnya saat istri dan anaknya sedang tidur.
Namun yang paling sering, dia menikmati di kamar rumah pemasok sabu-sabu, Nur Linda Putri di Lingkungan Semangu RT 056 RW 06 Kelurahan Blimbing Paciran.
Ia tidak hanya berdua pesta sabu di rumah Linda, tapi bersama seorang tersangka lainnya, Ali Siswanto (27) warga Gowa Blimbing hingga ditangkap polisi ini.
Peran Linda memang mendukung dua tersangka, selain sebagai pemasok, di rumah Linda disediakan khusus untuk pesta.
"Ada dua kamar khusus," katanya.
Sementara dua tersangka, Nur Linda Putri (24) warga lingkungan Semangu RT 006 RW 006 Kelurahan Blimbing Kecamatan Paciran dan
Ali Siswanto (27) warga Gowa Blimbing sampai berita ini ditulis masih menjalani pemeriksaan intensif.
"Ketiganya kami jerat Pasal 112 ayat (1 ) Pasal 114 ayat (1) UU RI NO 35 th 2009 tentang Narkotika," kata Kasat Reskoba, AKP Djoko Bisono kepada Surya, Rabu (20/12).
Dari lokasi penggerebekan, berhasil diamankan berupa, 1(satu ) plastik klip berisi narkotika jenis sabu berat 0,19 gram, 17 plastik klip kosong bekas isi sabu, 1 buah pipet, 1 potongan sedotan warna merah, 2 buah alat hisap sabu, 2 buah korek api gas, 7 buah sekrop dari sedotan, 4 buah HP Samsung Galaxy J2 warna gold HP Nokia 105 warna putih, Asiafone warna hitam dan HP Xiaomi Redmi 3 warna hitam.
Saat dilakukan pengembangan penggeledahan masih didapatkan barang bukti 1 plastik klip seberat 0 ,25 gram, lembar tisu warna putih.
Menurut Djoko, pihaknya kini sedang mengembangkan penyelidikan dari mana barang haram yang didapat Linda yang dijual para pengguna di lingkungannya.
"Kami kembangkan siapa saja pemasoknya," tandas Djoko.