Gara-gara Topan, Mapolsekta Samarinda Utara Ricuh
Keluarga korban tampak sudah memenuhi sekitar Mapolsekta, guna melihat adegan per adegan,detik detik korban atas nama Debby Auliani ditusuk Topan
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan wartawan tribunkaltim.co, Christoper D
TRIBUNNEWS.COM, SAMARINDA - Kericuhan terjadi di Mapolsekta Samarinda Utara, pada pagi tadi, Rabu (20/12/2017). Kericuhan terjadi saat Satreskrim Polsekta Samarinda Utara hendak menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan yang terjadi pada Sabtu (28/10) silam, di jalan Griya Solong, Samarinda, Kalimantan Timur.
Keluarga korban tampak sudah memenuhi sekitar Mapolsekta, guna melihat adegan per adegan,detik detik korban atas nama Debby Auliani tertusuk badik oleh pelaku.
Bahkan, sesaat pelaku atas nama Topan alias Aco (22) keluar dari ruang tahanan, keluarga korban langsung meneriakan caci maki, dan tak sedikit yang mencoba mendekat untuk memukul pelaku.
Beruntung kepolisian sigap dalam menenangkan situasi dan kondisi, hingga rekonstruksi dapat dilaksanakan hingga selesai.
Kendati demikian, kepolisian harus mengganti beberapa kali saksi, karena saksi-saksi yang dihadirkan tidak dapat menahan emosinya terhadap pelaku.
Terdapat 24 adegan yang diperankan oleh pelaku, saksi-saksi dan peran pengganti korban.
Baca: Kejar Geng Tawuran, Dua Polisi Malah Dikepung, Ditusuk dan Dipukuli
Diketahui, sebelum pelaku menusukan badiknya ke leher korban, pelaku terlebih dahulu dipergoki warga saat hendak mencuri.
Saat hendak diamankan, pelaku berhasil melarikan diri, dan di ujung gang, korban mencoba menghantikan laju pelaku, yang mengakibatkan pelaku menusukan badiknya ke korban, yang membuat nyawa korban tidak terselamatkan.
"Sengaja tidak kita lakukan di lokasi kejadian, karena menghindari keributan, bahkan di kita gelar di Polsek saja, warga banyak yang berdatangan. Untuk semua adegan di perankan oleh pelaku sendiri, serta saksi-saksi," ucap Kanit Reskrim Polsekta Samarinda Utara, Iptu Wawan Gunawan, Rabu (20/12/2017).
Lanjut dia menjelaskan, kasus tersebut bukanlah kasus pertama yang dilakukan oleh pelaku, sebelumya pelaku sudah kerap keluar masuk tahanan, terlibat kasus kepemilikan senjata tajam dan kasus pencurian.
"Sudah sering keluar masuk, untuk kasus ini kita sangkakan pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, dengan ancaman penjara kurang lebih 20 tahun," ucapnya.
Diberitakan sebelumnya, setelah melakukan aksinya, pelaku diketahui melarikan diri ke wilayah Kutai Kartanegara, dan berhasil diamankan kepolisian pada Selasa (31/10) lalu, di salah satu rumah keluarganya.
Kendati sudah terkepung oleh petugas, namun pelaku tetap berusaha melawan dan hendak melarikan diri, yang membuat kepolisian harus melumpuh pelaku dengan timah panas.