Gigolo Asal Jakarta Beroperasi di Batam Puaskan Sesama Jenis, Ditangkap Karena Hal Ini
Febri Maulana (23) harus berurusan dengan pihak kepolisian atas dugaan penipuan terhadap hotel-hotel ternama di Batam.
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, BATAM – Febri Maulana (23) harus berurusan dengan pihak kepolisian atas dugaan penipuan terhadap hotel-hotel ternama di Batam.
Febri, mengaku datang dari Jakarta karena ada pelanggan yang mengordernya untuk hubungan intim sesama jenis.
Ia tiba di Batam pada Kamis (14/12/2017) setelah terbang dari Jakarta dan langsung ceck in ke hotel Novotel dan Pacific Palace.
Namun, karena diduga tidak membayar dengan semestinya biaya kamar yang dia gunakan, Febri pun ditangkap polisi saat hendak ceck in di hotel Planet Holiday.
Profesi sebagai gigolo untuk memuaskan nafsu pria pecinta sejenis itu diakuinya ketika polisi dari Reskrim Polsek Batuampar memeriksanya.
"Saya sejak SMA sudah kelainan seks, sukanya sama laki-laki saja," katanya, Rabu (20/12/2017).
Ia pun terjun kepada dunia pemuas seks pecinta sejenis agar hasratnya terbagi dan bisa mendapatkan uang.
Pekerjaan itu sudah dia lakoni sejak sekitar empat tahun lebih.
Dengan percaya diri dan berbicara santai, dirinya yang diakui olehnya sendiri adalah sebagai Gigolo yang menawarkan jasa berkencan.
"Saya kalau bekerja sebagai Gigolo udah sekitar 4 sampai 5 tahun lalu. Dan saya gak masalah, teman-teman saya juga beberapa juga udah tau," katanya santai.
Untuk berkunjung ke Batam, Febri katakan, sudah sebanyak 3 kali datang ke kota ini.
Setiap kali datang, karena mendapatkan pesanan untuk berkencan. Kali ini, tiga orang yang hendak menggunakan jasanya.
"Saya dapat tamu 3 laki-laki di batam, maknya ke sini. Pekerjaan saya melayani tamu di hotel yang ada di Batam. Semua saya layani," ucapnya.
Ditanyakan tarif setiap tamu yang dilayani, Pebri menjawab mendapat bayaran sekitar Rp 5 juta per tamunya.
"Dapat pelanggan dari aplikasi sosial media yang ada di Android. Kalau yang di Batam ini ada, dan rata-rata sudah ber istri," ujar.
Saat ini Pebri harus mempertanggung jawabkan perbuatannya karna menipu tiga Hotel berbintang yang ada di Batam.
Dengan modus saat menginap membayar melakukan dengan cara transfer melalui M-banking. Ternyata sms M-Banking yang di tunjukan ya ke resepsionis pihak Hotel adalah tidak benar.
"Atas laporan dari salah satu pihak hotel yang sudah ditipu , makanya kami lakukan penangkapan. Dan beberapa bukti pengembangan penyelidikan juga sudah menguatkan pelaku melakukan penipuan," kata Kanit Reskrim Polsek Batu Ampar, Iptu Ferry Supriadi.
Kerugian Hotel yang ditipu karna tidak membayar uang sewa kamar sekitar Rp 20 jutaan.
Dan selain melakukan penipuan, juga melakukan pencurian topi, baju, serta parfum salah satu hotel yang ditipunya.
"Ancaman atas perbuatan pelaku pada pasal 378 tentang penipuan, dengan ancaman kurungan penjara selama 4 tahun," pungkasnya. (dra)