Mayoritas Napi Yang Dapat Remisi di Jateng Kasus Narkoba
Sebanyak 320 orang narapidana di seluruh Jawa Tengah mendapatkan remisi khusus hari Natal 2017.
Editor: Hendra Gunawan

Laporan Wartawan Tribun Jateng, Radlis
TRIBUNNEWS.COM, SEMARANG - Sebanyak 320 orang narapidana di seluruh Jawa Tengah mendapatkan remisi khusus hari Natal 2017.
Remisi ini diberikan beragam, mulai dari 15 hari hingga paling lama enam bulan.
Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham Jawa Tengah, Ibnu Chuldun, menuturkan, hampir semua lembaga pemasyarakatan (Lapas) di Jawa Tengah memberikan remisi kepada warga binaan.
"Hampir semua ada remisi," kata Ibnu, Senin (25/12/2017).
Dari total 320 orang napi yang mendapat remisi, mayoritas merupakan napi kasus narkoba. Napi yang terjerat kasus narkoba yang mendapat remisi khusus Natal 2017 sebanyak 166 orang.
"Minimal menjalani masa hukuman enam bulan baru diusulkan oleh kepala lapas. Pastinya telah melewati penilaian, assesment dan syarat utama berkelakuan baik, mengikuti semua program pembinaan dan tidak berbuat pelanggaran," kata Ibnu.
Satu diantara napi yang mendapat remisi, Leonardo Wiyana, mengaku senang masa hukumannya "dipotong" satu bulan.
Warga asli Maluku Utara ini terjerat kasus narkoba dan divonis 3,5 tahun penjara.
"Jujur saya senang sekali, bahagia. Masa hukuman saya dipotong satu bulan, dapat remisi," kata pria yang akrab disapa Leo.
Leo yang telah menjalani masa hukuman selama satu tahun 11 bulan ini berjanji apabila keluar dari lapas nantinya akan menata hidupnya kembali.
"Kalau nanti saya keluar, pasti akan menata kembali hidup saya. Membina kembali keluarga yang saya tinggalkan selama ini, berusaha menjadi lebih baik. Mencari pekerjaan untuk menghidupi keluarga saya," katanya.
Selama menjalani masa hukuman, Leo mengaku aktif dalam kegiatan keagamaan, selain program pembinaan yang diberikan oleh pihak lapas.