Tersangka Kasus Korupsi ini Kembalikan Uang Rp 4,4 M dan USD 203.630
Langkah yang dilakukan Sitrul ini merupakan kali kedua. Sebelumnya di awal penyidikan, dia juga mengembalikan uang sebesarRp 2,145 miliar
Penulis: Fatkul Alamy
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaaan Tinggi (Kejati) Jatim terus melakukan pemeriksaan dan penanganan kasus korupsi dana Participating Interest (PI) PT. Wira Usaha Sumekar (WUS) Kabupaten Sumenep.
Terbaru, tersangka Sitrul Arsyih Musa'ie mengembalikan uang Rp 2,289 milar dan US$ 35.969 kepada jaksa penyidik Pidsus, Rabu (27/12/2017).
Langkah yang dilakukan Sitrul ini merupakan kali kedua. Sebelumnya di awal penyidikan, dia juga mengembalikan uang sebesarRp 2,145 miliar dan US$ 167.661.
Sampai sekarang, Sitrul sudah mengembalikan uang ke penyidik senilai Rp 4,435 miliar dan US$ 203.630.
"Tersangka Sitrul mengaku bersalah sudah memakai uang untuk kepentingan pribadi saat menjadi Direktur PT WUS tahun 2011-2015. Uang itu bagian dari uang Participasing Interest (PI) sebesar 10 persen yang diterima dari PSC Santos Blok Madura Offshore," sebut Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Jatim, Didik Farkhan, Rabu (27/12/2017).
Menurut Didik, uang pengembalian dari tersangka Sitrul sudah dilakukan penyitaan dan selanjutnya oleh penyidik lanmgsung dititipkan di rekening penampungan Kejati Jatim di BRI Cabang Kaliasin Surabaya. Sedangkan perkaranya, kini sudah selesai pemberkasan.
"Untuk berkas perkara Sitrul akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Surabaya pada awal tahun 2018," terang Didik.
Pidsus Kejati Jatim sudah menyidik kasus korupsi di PT WUS ini mulai disidik pada pertengahan Juli 2017. Temuan kasus ini bermula dari hasil temuan BPK yang mengaudit PT WUS selama dipimpin Sitrul ada pengeluaran yang tidak dapat dipertanggungjawabkan pemakaiannya.
Dalam kasus ini, penyidik Pidsus Kejati Jatim menetapkan dua tersangka. Selain Sitrul, penyidik juga menetapkan terangka dan sudah menahan Taufadi, sebagai Kepala Divisi Keuangan dan Administrasi PT WUS.