Mengabadikan Saat Mesum, Anggota DPRD Balikpapan Ini Jadi Tahanan Polisi
Belakangan diketahui, proses hukum legislator Balikpapan tersebut sejak Maret 2017 silam.
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Wartawan Tribunkaltim.co, Muhammad Fachri Ramadhani
TRIBUNNEWS.COM, BALIKPAPAN - Jumat (29/12/2017) anggota DPRD Balikpapan yang tersandung kasus pornografi dipastikan mendekam di sel rutan Polres Balikpapan.
Hal itu diungkapkan Kapolres Balikpapan AKBP Wiwin Fitra saat ditemui di Mapolres.
"Kemarin kita lakukan pemeriksaan, dan mulai hari ini untuk sementara dan melanjutkan proses penyidikan jadi kita amankan (tahan) di polres," kata Wiwin.
Belakangan diketahui, proses hukum legislator Balikpapan tersebut sejak Maret 2017 silam.

"Laporan Maret, kejadian sebelumnya. Sekitar awal Januari," tutur perwira 2 melati pundak tersebut kepada TribunKaltim.co.
Saat disinggung proses lidik hingga penyidikan yang memakan waktu panjang sekitar 9 bulan. Wiwin menjelaskan bahwa dalam proses penyidikan terdapat beberapa kendala.
Di antaranya berkaitan dengan mangkir pemanggilan, kemudian pemeriksaan alat bukti melalui laboratorium forensik Polri yang juga membutuhkan waktu tak sedikit, hingga pengumpulan keterangan saksi ahli untuk memperkuat ketetapan penyidikan pada gelar perkara.
Baca: Fakta Pembunuhan Istri Pelaut Oleh Gigolo, Tersangka Kenal Korban Lewat Aplikasi Ini
Baca: Mestinya Amankan Natal, Polwan Ini Malah Asyik Ngamar di Hotel, Pasangannya Lebih Bikin Kaget Lagi
"Dalam proses penyidikan ada yang dipanggil sekali datang, ada yang tidak dengan alasan-alasan mereka. Sehingga proses jadi panjang," jelasnya.
Pemberitaan sebelumnya, salah seorang anggota DPRD Balikpapan ditetapkan tersangka oleh penyidik Polres Balikpapan.
Anggota dewan berinisial AW tersebut dipanggil ke Mapolres Balikpapan, Kamis (28/12/2017). Ia dipanggil kemudian diperiksa penyidik, yang berujung pada penetapan tersangka kasus UU Pornografi di Balikpapan.
Hal itu diungkapkan Kapolres Balikpapan AKBP Wiwin Fitra melalui Kasat Reskrim AKP Ruslaeni mengungkapkan politisi Partai saat dikonfirmasi Tribun.
"Sore tadi yang bersangkutan dipanggil ke Polres. Sudah kami tetapkan tersangka, besok ditahan," kata Ruslaeni.
Lebih lanjut, Ruslaeni mengatakan tersangka AW tersandung kasus pidana lantaran diduga mengabadikan gambar saat berhubungan badan di salah satu hotel di Balikpapan. Celakanya korban tak terima kemudian melapor ke Polres Balikpapan.
"Sebagai alat bukti, kami amankan dari HP (telepon seluler) tersangka," tuturnya.
AW diduga melanggar Pasal 27 ayat (1) UU nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dengan ancaman hukuman penjara paling lama 6 tahun. Kemudian pasal 29 UU Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman paling singkat 6 bulan dan paling lama 12 tahun.