Seluruh 186 RW di Kota Magelang Sudah Menuju Ramah Anak
Kota Magelang pada Juli 2017 lalu juga telah meraih penghargaan Puskesmas Ramah Anak untuk Puskesmas Magelang Selatan
Editor: Eko Sutriyanto
TRIBUNNEWS.COM, MAGELANG - Pemerintah Kota Magelang untuk memperoleh penghargaan Kota Layak Anak tingkat Nindya sejak beberapa tahun terakhir ini terus diupayakan, seperti dibangunnya program RW (Rukun Warga) layak anak.
“Seluruh rukun warga (RW) di Kota Magelang sebanyak 186 RW sudah menuju ramah anak, setiap RW ini nantinya akan memiliki beragam fasilitas-fasilitas yang layak dan ramah anak, meliputi pojok ASI, taman bermain, hingga ruang baca,” tutur Walikota Magelang, Ir. H. Sigit Widyonindito, M.T kepada wartawan baru-baru ini.
Kota Magelang pada Juli 2017 lalu juga telah meraih penghargaan Puskesmas Ramah Anak untuk Puskesmas Magelang Selatan dan sudah meluncurkan Jamkesda untuk semua termasuk anak.
Selanjutnya, berbagai program dan inovasi terkait dengan layanan ramah anak lainnya juga telah dicanangkan Pemerintah Kota Magelang, seperti pengangkatan forum pimpinan daerah sebagai Bapak Layak Anak, Keluarga Layak Anak, dan mengadakan Gerakan Pugar Ruang Belajar Anak (Gepura), serta Gerakan Balita Menabung (Galitung).
Pemberian akte gratis juga telah diterapkan kota Magelang sejak tahun 2010, selain itu terdapat pula penerbitan ucapan selamat ulang tahun untuk anak yang sudah usia 17 tahun, dan membangun perpustakaan yang representatif, serta mewujudkan sekolah ramah anak dari TK, SD, SMP, SMA sederajat.
Untuk mewujudkan komitmen Magelang menjadi Kota Layak Anak, sejumlah produk hukum terkait dengan layanan ramah anak dan perempuan di Kota Magelang juga telah diterbitkan, antara lain Perda Nomor 10 Tahun 2012 tentang Pengarustamaan Gender.
Baca: Sidak Terminal Magelang Menhub Temukan Bus Tak Laik Jalan Angkut Turis Thailand
Kemudian Perda Nomor 11 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan, Perda Nomor 24 Tahun 2012 tentang Trafficking, dan Perda Nomor 13 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
"Kami juga membangun sarana dan prasarana yang ramah anak, menciptakan kesejahteraan dan perlindungan bagi anak, menghapus segala bentuk tindakan kekerasan terhadap anak merupakan salah satu upaya yang serius dilakukan oleh Kota Magelang untuk menjamin terpenuhinya hak anak secara penuh," kata Sigit.
Diketahui bahwa sejak tahun 2006 Kementerian Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) RI telah memperkenalkan dan menerapkan Kota Layak Anak (KLA) di Indonesia.
Dalam Undang Undang Dasar 1945, Pasal 28 B ayat (2) ditentukan bahwa “Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi” yang kemudian diimplementasikan melalui Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (UU-PA).
“Melalui UU-PA ini adalah upaya pemenuhan hak dan perlindungan anak sebagai lanjutan dari ratifikasi Konvensi Hak-hak Anak melalui Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 1990," kata