Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

49 PNS Pemprov Kaltim Bolos di Hari Pertama Kerja, Sanksi Penurunan Pangkat Menanti

Tahun 2018, pencapaian kinerja harus meningkat. Pegawai diminta bekerja dengan disiplin, jujur, dan berintegritas.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in 49 PNS Pemprov Kaltim Bolos di Hari Pertama Kerja, Sanksi Penurunan Pangkat Menanti
Tribun Kaltim/Muhammad Arfan
Pegawai Pemprov Kalimantan Utara berbaris mengikuti apel pagi di Lapangan Agatis, Tanjung Selor, Selasa (2/1/2018). TRIBUN KALTIM/MUHAMMAD ARFAN 

TRIBUNNEWS.COM, TANJUNG SELOR - Hari pertama pegawai negeri sipil (PNS) masuk kerja di tahun 2018, Selasa (2/12/2018), Gubernur Kalimantan Utara Irianto Lambrie mengingatkan pegawai lingkungan pemprov mengintrospeksi kinerjanya yang sudah dilakukan sepanjang tahun 2017.

Tahun 2018, pencapaian kinerja harus meningkat. Pegawai diminta bekerja dengan disiplin, jujur, dan berintegritas.

Semangat tahun baru 2018 kata mantan Sekprov Kalimantan Timur ini harus diaplikasikan dalam bentuk dedikasi kinerja yang makin baik.

Pihaknya juga mengatensikan, pegawai yang absen alias tidak masuk kerja tanpa keterangan akan dievaluasi. Adapun pegawai yang sakit akan dikroscek kebenarannya.

Baca: Mengintip Lapas Nusakambangan Kini, Cicak Lewat Pun Dapat Terdeteksi Petugas

"Sebagaimana amanat Menpan RB, akan diberikan sanksi tegas apabila terbukti tidak hadir tanpa keterangan, berupa penurunan pangkat," kata Irianto.

Terhadap pegawai yang menduduki jabatan struktural namun absen di hari pertama masuk kerja ini dianggap sebagai pelanggaran berat dan terancam dicopot dari jabatannya.

BERITA TERKAIT

"Ketaatan dan kedisiplinan sudah disampaikan berulang kali melalui media massa, media sosial dan lainnya," katanya.

Baca: Ketika Deddy Mizwar dan Hidayat Nur Wahid Adu Argumen di Sosial Media

Ia juga meminta kepada Kepala SKPD agar menjatuhkan sanksi kepada bawahannya yang tidak disiplin.

"Penerapan sanksi harus ditindaklanjuti tanpa pandang bulu," kata Irianto.

Sumber Tribun Kaltim di Pemprov Kalimantan Utara, tercatat sedikitnya 49 PNS tidak hadir di hari pertama masuk kerja tahun 2018. (Wil)

Sumber: Tribun Kaltim
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas