Bupati HST Abdul Latief dan Ketua Kadin Digelandang KPK, Kapolres Tak Tahu Menahu
Kapolres HST AKBP Sabana Atmojo, yang dikonfirmasi BPOST menyatakan, tak mengetahui terkait aksi KPK di Kantor Pemkab HST tersebut.
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, BARABAI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kabarnya telah membawa Bupati HST H Abdul Latif, dengan Ketua Kadin HST H Fauzan.
Keduanya dibawa di mobil terpisah. Sumber BPOST menyebutkan, H Fauzan dijemput di rumahnya Desa Rangas Kecamatan Batangalai Selatan, HST sekitar pukul 09.00 wia.
"Setelah menjemput Ketua Kadin, kemudian mendobrak ruang kerja bupati tanpa permisi dan koordinasi dengan petugas satpol PP yang jaga," ungkap sumber tadi.
Baca: Sadis, Lelaki Pontianak Ini Bunuh Sang Mantan Saat Tidur, Berikut Fakta-faktanya
Baca: Biadab, Suami Siri Bunuh Riska Lalu Mayatnya Dikubur di Samping Kali dan Kondisi Tanpa Busana
Disebutkan, ada empat personel yang langsung membuka pintu ruang kerja bupati tersebut sekitar pukul 10.30 wita.
Selanjutnya, pada pukul 11.00 wita, bupati dan Direktur Cipta Persada Barabai tersebut dibawa KPK.
Mengenai atas kasus apa keduanya dibawa, belum ada informasi yang jelas.
Ada yang menyebut terkait mahar Pilkada. 2021 mendatang, ada pula yang menyebutkan terkait proyek.
Kapolres HST AKBP Sabana Atmojo, yang dikonfirmasi BPOST menyatakan, tak mengetahui terkait aksi KPK di Kantor Pemkab HST tersebut.
"Tidak ada koordinasi dengan kami. Saya sendiri sedang di Kecamatan Hantakan,"kata Kapolres.