Beredar Surat MUI, Bolu Meranti dan Risol Gogo Tak Memperpanjang Sertifikat Halal
Panganan khas dari Medan yakni Bolu Meranti yang terkenal kelezatannya dan Risol Spesial Gogo ternyata sudah tak memiliki label halal dari MUI.
Penulis: Array Anarcho
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribun Medan, Array A Argus
TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Panganan khas dari Medan yakni Bolu Meranti yang terkenal kelezatannya dan Risol Spesial Gogo ternyata sudah tak memiliki label halal dari Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Informasi ini sudah beredar luas di media sosial dalam bentuk surat dengan nomor 182/C/LP-POM/MUI-SU/IX/17, dan memancing berbagai komentar.
Dalam surat yang ditandatangani oleh Ketua Komisi Fatwa MUI Sumut, Prof Dr H Ramli Abdul Wahid dan Direktur LP POM MUI Sumut, Prof Dr Ir H Basyaruddin dijelaskan, bahwa Bolu Meranti yang beralamat di Jalan Kruing No2 K Medan dengan nama perusahaan CV Cipta Rasa Nusantara tidak dapat melengkapi persyaratan untuk memenuhi standar Sertifikasi Halal/Sistem Jaminan Halal.
Baca: Megawati: Herman HN Kecil-kecil Cabe Rawit
Dalam surat itu termuat, sertifikasi halal Bolu Meranti sudah berakhir sejak April 2015.
Senada dengan Bolu Meranti, Risol Spesial Gogo yang beralamat di Jalan Mojopahit No53 Medan sudah tidak memiliki sertifikasi halal dari MUI sejak tahun 2012.
Dalam surat itu dikatakan, perusahaan makanan tersebut tidak melakukan proses perpanjangan sertifikat halal sampai batas waktu yang telah ditentukan.
Baca: Anak Muda Indonesia Banyak yang Tak Mengenal Ratna Sari Dewi, Perempuan Jepang Istri Soekarno
Guna memastikan informasi ini, Tribun Medan menghubungi Direktur LP POM MUI Sumut, Prof Dr Ir H Basyaruddin.
Sayangnya, Basyaruddin tak mau banyak bicara.
"Tulis saja seperti surat yang beredar di medsos itu. Nanti salah-salah pulak kalian beritakan," katanya dengan nada ketus lewat selular, Jumat (5/1/2018).
Tribun berusaha memastikan apakah kedua pruduk makanan itu halal atau tidak, mengingat dalam proses penerbitan sertifikasi halal, tentunya ada pemeriksaan mendetail dari MUI maupun lembaga pengawas makanan lainnya.
Baca: Kapolda Irjen Pol Safarudin Bantah Intervensi Parpol terkait Pencalonan Pilkada Kaltim
Namun, Basyaruddin kembali meminta Tribun menulis isi surat yang beredar.
Menyangkut munculnya surat dari MUI di media sosial ini, banyak masyarakat yang bertanya-tanya.
Sebab, kedua produk makanan itu sudah sejak 2012 dan 2015 tidak memperpanjang sertifikasi halal.
Namun, surat yang ditandatangani pertanggal 20 September 2017 itu justru baru beredar sekarang.
Banyak masyarakat yang bingung dengan surat ini. Seolah-olah, ada "sesuatu" dengan munculnya surat dari MUI tersebut. (Ray/tribun-medan.com)