Polres Bontang Gagalkan Peredaran Sabu Seberat 400 Gram Senilai Rp 1 Miliar
Satuan Reskoba Polres Bontang menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu-sabu seberat 400 gram di salah satu hotel melati, Kecamatan Bontang Selatan.
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribun Kaltim, Udin Dohang
TRIBUNNEWS.COM, BONTANG - Satuan Reskoba Polres Bontang menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu-sabu seberat 400 gram di salah satu hotel melati, Kecamatan Bontang Selatan, Jumat (5/1/2018) dini hari tadi.
Sabu yang ditaksir senilai Rp 1 miliar tersebut diamankan tangan IR (20) warga Rawa Indah, Bontang Selatan.
IR ditangkap tim Opsnal Reskoba Polres Bontang, di salah satu Hotel Melati, sekitar pukul 02.15 Wita.
Tersangka IR tertangkap tangan membawa barang haram ini yang dikemas dalam 8 bungkus paket bal.
Ditaksir berat masing-masing paket sekitar 50 gram.
Penangkapan terhadap IR bermula dari informasi warga.
Baca: Jasad Wanita Bercadar di Halaman Masjid Terungkap, Namanya Nurul Khotimah Warga Kedungwaru
Kasat Reskoba Polres Bontang, AKP I Gusti Ngurah Suaraka, yang memimpin langsung operasi penggerebekan sabu mengatakan pihaknya mendapat informasi adanya rencana transaksi sabu ukuran jumbo di bilangan Rawa Indah Bontang Selatan.
Dari informasi tersebut, polisi langsung bergerak menyisir sejumlah hotel di wilayah Bontang.
Hasilnya, Polisi menangkap seorang remaja usia 20 tahun di salah satu Hotel melati dengan kepemilikan sabu seberat 400 gram, dan sebuah telepon genggam.
"Saat ini, tersangka sudah kita amankan bersama barang bukti sabu sebesar 400 gram," ujar Kasat Reskoba Polres Bontang, AKP Gusti Ngurah Suaraka.
Baca: Megawati: Herman HN Kecil-kecil Cabe Rawit
Ia mengungkapkan, penangkapan terhadap IR bermula dari informasi yang diterima tim Reskoba Bontang, bahwa bakal terjadi transaksi besar di salah satu hotel.