Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Berkedok Sebagai Dukun, Pria Ini Tipu Kakak Beradik Ratusan Juta

"Korbannya diwajibkan membeli mahar yang telah dipersiapkan pelaku, mulai emas batangan berbahan kuningan,"

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Berkedok Sebagai Dukun, Pria Ini Tipu Kakak Beradik Ratusan Juta
TRIBUNJATIM.COM/PRADHITYA FAUZI
Sofyan pelaku yang berpura-pura sebagai dukun saat rilis di Mapolrestabes Surabaya, pada Sabtu (6/1/2018) 

Kasubag Humas Polrestabes Surabaya, Kompol Lily Djafar menuturkan beberapa hal terkait hal itu.

Kompol Lily Djafar mengatakan dalam melancarkan aksinya, Sofyan mengaku sebagai dukun yang dapat membuat seseorang cepat kaya.

Baca: Santer Disebut Gantikan Azwar Anas, Ini Kata Bupati Ponorogo

Menurutnya, cara yang digunakan Sofyan yakni mengklaim pelaku memiliki kemampuan melipatgandakan emas batangan.

Supaya korban mudah diperdaya, Sofyan kemudian menunjukkan sejumlah contoh emas batangan yang bisa ditumbuhkan.

Padahal, kedok dari emas itu hanyalah berbahan dasar kuningan.

Melalui metode itu, Sofyan mengatakan ada beberapa persyaratan yang harus ditempuh korban agar dapat menggandakan emas.

Rekomendasi Untuk Anda

"Korbannya diwajibkan membeli mahar yang telah dipersiapkan pelaku, mulai emas batangan berbahan kuningan sampai butiran kaca yang diklaim sebagai berlian," lanjutnya.

Dari pengakuan pelaku, mahar yang wajib dibeli kedua korban pun bervariasi, mulai dari harga Rp 40 juta sampai Rp 160 juta.

Pelaku yang juga bekerja sebagai penjual batu akik itu juga mengutarakan, semakin besarnya mahar yang dikeluarkan, maka pendapatan emas gaib semakin menggunung jumlahnya.

"Kami juga mengamankan sejumlah barang bukti, yaitu sejumlah benda yang dianggap jimat mulai kuningan berbentuk apel, lalu sebuah kotak berisi tulisan arab, dua buah kepompong, tiga pecahan kaca menyerupai berlia, sampai 10 kuningan yang bentuknya seperti emas batangan," tutur Lily.

Akibat ulahnya itu pelaku dikenakan pasal 372 dan 378 KUHP.

Berita ini sudah dimuat di Tribun jatim dengan judul: Berkedok sebagai Dukun, Pria di Surabaya Ini Berhasil Tipu Korbannya Ratusan Juta, Begini Modusnya

Halaman 2/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas