Uang Rp 10 Miliar yang Dirampok Oknum Polisi di Kalsel Disimpan di Dalam Karung Berisi Gabah
Kapolda Kalsel, Brigjend Pol Rachmat Mulyana tidak biasanya menyambangi Mapolres Banjar, Jumat (5/1/2018) malam.
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, BANJARMASIN - Kapolda Kalsel, Brigjend Pol Rachmat Mulyana tidak biasanya menyambangi Mapolres Banjar, Jumat (5/1/2018) malam.
Lengkap masih mengenakan seragam dinasnya, kedatangan pria nomor satu di jajaran Polda Kalsel tersebut juga didampingi anggota DPRD Kalsel, H Rosehan.
Ya, adapun kedatangan tersebut guna menerima barang bukti uang hasil tindak pidana perampokan terhadap sebuah mobil Bank Mandiri yang sebelumnya sempat menggegerkan warga banua.
Barang bukti haisl kejahatan itu diserahkan Kapolres Banjar, AKBP Takdir Mattanete.
Baca: Dari Rp10 Miliar Uang Kas Bank Mandiri yang Dirampok Oknum Polisi, Rp400 Juta Belum Terdeteksi
Bila semula pihaknya berhasil menangkap dua tersangka di dua tempat berbeda beserta menyita uang hasil kejahatan perampokan senilai Rp 4,4 milyar di kawasan Jalan Golf Kelurahan Syamsudin Noor Kecamatan Landasan Ulin Kota Banjarbaru, Jumat (5/1/2018) sekitar pukul 10.00 Wita tadi.
Kini kerja keras aparat gabungan, Resmob Polda Kalsel dan Satreskrim Polres Banjar kembali menuai hasil dengan menyita uang hasil rampokan senilai Rp 5,2 Miliar.
Kapolda Kalsel, Brigjend Pol Rachmat Mulyana yang didampingi Kapolres Banjar, AKBP Takdir Mattanete, menjelaskan adapun uang tersebut sebelumnya ditemukan jajarannya di kawasan Desa Astambul Kota Kecamatan Astambul Kabupaten Banjar.
Melalui penggeladahan yang bersumber pada informasi dari kedua tersangka yang semula diamankan, uang pun akhirnya ditemukan di sebuah rumah warga di Desa Astambul.
" Uang tersebut disimpan di dalam karung berisikan gabah. Ada empat karung yang ditemukan. Karung tersebut berada di ruang tamu warga," jelasnya.
Kapolda juga mengatakan atas temuan tersebut pemilik rumah tidak menutup kemungkinan juga akan dijerat hukum bilamana terbukti keterlibatannya.
Saat ini guna memastikan hal tersebut, yang bersangkutan sedang menjalani pemeriksaan.
" Betul, nanti bila terbukti akan dikenakan pasal 55A. Tapi saat ini yang bersangkutan masih menjalani pemeriksaan," jelasnya. (Banjarmasinpost.co.id/A Rizki Abdul Gani)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.