Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bunuh Teman Sesama Pelajar SMK, FR Menangis Divonis 8 Tahun

Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Bandung sebelumnya menuntut pidana selama 10 tahun penjara‎.

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Bunuh Teman Sesama Pelajar SMK, FR Menangis Divonis 8 Tahun
Tribun Jabar/Mega Nugraha
Fr tengah mendengarkan pembacaan vonis 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Mega Nugraha

TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Vonis penjara selama 8 tahun dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung untuk Fr (17), pelaku penusukan terhadap siswa SMK Dirgantara, Fahmi Amrizal di PN Bandung, Jalan LRE Martadinata, Kota Bandung, Senin (8/1/2018). 

"Terdakwa terbukti bersalah melakukan pembunuhan terhadap korban sebagaimana dakwaan primair. Menjatuhkan hukuman delapan tahun penjara," kata Ketua Majelis Hakim PN Bandung, Rudy Martinus dalam amar putusanny‎a.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Bandung sebelumnya menuntut pidana selama 10 tahun penjara‎.

Vonis hakim lebih rendah dua tahun dari tuntutan jaksa. Rudy sempat membacakan hal meringankan dan memberatkan bagi terdakwa selama proses persidangan. 

"Untuk yang memberatkan perbuatan korban menyebabkan nyawa orang lain meninggal dunia. Sedangkan yang meringankan, terdakwa sopan selama persidangan, mengakui perbuatannya, dan masih muda," kata Rudy.

Fr yang masih berstatus pelajar ini langsung menundukkan kepala usai mendengar vonis pidana tersebut. Ia juga tampak sesegukan menangis dan sempat berkata-kata.

Berita Rekomendasi

"Saya mohon keringanan lagi yang mulia," kata Fr.

Sumber: Tribun Jabar
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas