Bunuh Teman Sesama Pelajar SMK, FR Menangis Divonis 8 Tahun
Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Bandung sebelumnya menuntut pidana selama 10 tahun penjara.
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Mega Nugraha
TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Vonis penjara selama 8 tahun dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung untuk Fr (17), pelaku penusukan terhadap siswa SMK Dirgantara, Fahmi Amrizal di PN Bandung, Jalan LRE Martadinata, Kota Bandung, Senin (8/1/2018).
"Terdakwa terbukti bersalah melakukan pembunuhan terhadap korban sebagaimana dakwaan primair. Menjatuhkan hukuman delapan tahun penjara," kata Ketua Majelis Hakim PN Bandung, Rudy Martinus dalam amar putusannya.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Bandung sebelumnya menuntut pidana selama 10 tahun penjara.
Vonis hakim lebih rendah dua tahun dari tuntutan jaksa. Rudy sempat membacakan hal meringankan dan memberatkan bagi terdakwa selama proses persidangan.
"Untuk yang memberatkan perbuatan korban menyebabkan nyawa orang lain meninggal dunia. Sedangkan yang meringankan, terdakwa sopan selama persidangan, mengakui perbuatannya, dan masih muda," kata Rudy.
Fr yang masih berstatus pelajar ini langsung menundukkan kepala usai mendengar vonis pidana tersebut. Ia juga tampak sesegukan menangis dan sempat berkata-kata.
"Saya mohon keringanan lagi yang mulia," kata Fr.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.