Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pejabat Abdya Lega Terdakwa Pembunuh Dua Anak dan Mertuanya Dituntut Hukuman Mati

Jaksa dari Kejaksaan Negeri Aceh Barat Daya menuntut terdakwa Edi Syahputra (25) dengan hukuman pidana mati.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Pejabat Abdya Lega Terdakwa Pembunuh Dua Anak dan Mertuanya Dituntut Hukuman Mati
Serambi Indonesia
Edi Syahputra alias Jimi Syahputra (27), terdakwa kasus pembunuhan terhadap dua anak dan ibu mertua pejabat Pemkab Aceh Barat Daya (Abdya), saat hendak mengikuti sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Negeri (PN) Tapaktuan, Selasa (12/12/2017). 

TRIBUNNEWS.COM, BLANGPIDIE - Tuntutan hukuman pidana mati terhadap Edi Syahputra (25), terdakwa dalam perkara pembunuhan dua orang anak dan ibu mertua pejabat Dinas Pekerjaan Umum Tata Ruang, Kabupaten Abdya ditanggapi dengan perasaan lega pihak keluarga korban.

"Jaksa yang menuntut hukuman mati terhadap pelaku sangat melegakan kami pihak keluarga.
Meskipun tidak setimpal, tapi kami pihak keluarga sangat puas bila pelaku dijatuhkan hukuman mati oleh majelis hakim," kata Mulyadi, orang tua dari dua anak dan menantu yang menjadi korban dalam kasus pembunuhan tersebut kepada Serambi, Jumat (5/1/2018).

Seperti diberitakan Jaksa dari Kejaksaan Negeri Aceh Barat Daya menuntut terdakwa Edi Syahputra (25) dengan hukuman pidana mati.

Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang lanjutan yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Tapaktuan, Kamis (4/1/2018) lalu.

Baca: Pembunuh Perempuan Bercadar Akhirnya Tertangkap

Mulyadi yang menjabat Kabid Pengairan pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Abdya ikut hadir dalam ruangan sidang PN Tapaktuan ketika jaksa membacakan tuntutan.

"Perasaan saya sangat lega ketika mendengar jaksa menuntut pelaku dengan hukuman mati," katanya.

BERITA TERKAIT

Ketika memberikan keterangan sebagai saksi dari pihak keluarga korban pada awal sidang kasus pembunuhan itu digelar beberapa waktu lalu, Mulyadi mengaku sudah menyampaikan permintaan kepada mejelis hakim PN Tapaktuan agar pelaku dijatuhkan hukuman mati.

Permintaan itu disampaikan ketika menjeliskan hakim memberikan kesempatan kepadanya untuk menyampaikan keterangan tambahan.

Baca: Lobi PDIP terkait Nasib Ridwan Kamil Berakhir di Resepsi Nikah

Mulyadi mengatakan, permintaan kepada majelis hakim agar menjatuhkan hukuman pidana mati, karena perbuatan pelaku sangat sadis, keji dan biadap.

Pelaku telah membunuh dua orang anak laki-laki yang sangat dicintai masing-masing, Habibi Askhar Balihar (8) dan Fakhrurrazi (12) dan ibu mertuanya, Hj Winarlis (62).

"Bila orang lain berada pada posisi saya sebagai korban, betapa hancur perasaan yang tidak terucap dengan kata-kata," ungkap Mulyadi.

Hukuman mati terhadap pelaku dikatakan belum setimpal karena pelaku telah menghilangkan nyawa tiga manusia, dua di antaranya merupakan anak-anak.

Baca: TB Hasanudin Tiba-tiba Cium Kening Irjen Anton Charliyan dan Megawati pun Tersenyum

"Dua orang anak dan ibu mertua saya sudah pergi untuk selama-lamanya akibat perbuatan keji pelaku. Hukuman mati kepada pelaku meskipun tidak setimpal cukup memuaskan keluarga korban," tambah Mulyadi.

Kasus pembunuhan itu terjadi Selasa, 16 Mei 2017 sekitar pukul 01.17 WIB di rumah Hj Wirnalis di Jalan Lukman, Dusun III, Desa Meudang Ara, Blangpidie. Abdya. (nun)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas