Berkas Pendaftaran JR Saragih-Ance Dikembalikan KPU Sumut, Ini Alasannya
Adapun berkas yang tidak lengkap adalah surat tidak pailit, surat tidak sedang berperkara di pengadilan, dan surat tidak dicabut hak pilih
Editor: Eko Sutriyanto

Laporan Wartawan Tribun Medan, Royandi Hutasoit
TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Berkas pasangan Bakal Calon Gubernur Sumatera Utara, dan Wakil Gubernur Sumatera Utara yang diusung Partai Demokrat, PKB dan PKPI yaitu JR Saragih dan Ance Selian dikembalikan KPU Sumut untuk dilengkapi.
Adapun berkas yang tidak lengkap adalah surat tidak pailit, surat tidak sedang berperkara di pengadilan, dan surat tidak dicabut hak pilihnya.
"Berkasnya bisa dilengkapi sebelum pukul 24:00 pada tanggal 10 Januari 2018," ujar Komisioner KPU, Benget Silitonga di KPU Sumut, Selasa (9/1/2017)
JR Saragih saat pulang dari KPU Sumut, mengutarakan bahwa mereka akan melengkapi syarat calon tersebut dan kembali besok untuk mengantarkan syarat calon yang belum lengkap tersebut.
Baca: Berangkat ke Sumut, Sekjen PDI Perjuangan Pastikan Djarot Maju Pilgub
"Hari ini akan kami lengkapi semua. Saya akan temani pak Ance Selian menyelesaikan persyaratan yang kurang," ujar JR Saragih dengan tegas.
Ia menyakini bahwa semua syarat yang diminta KPU akan mereka lengkapi, karena Ance Selian tidak pernah dicabut hak pilihnya, tidak sedang berperkara di pengadilan dan tidak sedang pailit.