Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ini Berbagai Fakta Seputar Istri Wakil Walikota Gorontalo Jadi Tersangka Narkoba

Istri cantik wakil wali kota Gorontalo Sherly Doku Budi alias Sherlu Djou kini telah ditetapkan sebagai tersangka atas penyalahgunaan narkotika.

Editor: Ferdinand Waskita
zoom-in Ini Berbagai Fakta Seputar Istri Wakil Walikota Gorontalo Jadi Tersangka Narkoba
Kolase Tribunnews
Sherly Djou 

TRIBUNNEWS.COM - Istri cantik wakil wali kota Gorontalo Sherly Doku Budi alias Sherlu Djou kini telah ditetapkan sebagai tersangka atas penyalahgunaan narkotika.

Dilansir Kompas TV pada Senin (9/1/2018), Sherly Djou ditetapkan menjadi tersangka setelah dilakukan gelar perkara pada Sabtu (6/1/2018).

Fakta

Dari hasil gelar perkara, Sherlu Djou mengakui telah menggunakan sabu-sabu sejak tahun 2011.
Ia aktif memakai barang haram tersebut hingga tahun 2016.

Baca: Cegah Kekerasan Seksual Anak, Jokowi Ingatkan Pembangunan Karakter

Sementara itu, pada tahun 2017, ia diketahui sudah mulai jarang menggunakan sabu-sabu.

"Untuk dasar penetapan tersangka sesuai dar rekomendasi tim hukum, bahwa yang bersangkutan disamping menggunakan, masih ada sisa barang bukti, setelah diuji lab, diketaui ia positif menggunakan sabu," kata Kepala BNNP Gorontalo Brigjen Oneng Subroto.

Berita Rekomendasi

Dipindahkan ke Lapas

Kepala BNNP Gorontalo mengatakan bahwa menurut rencana, Sherly Djou akan dipindahkan ke Lapas Kelas 2A kota Gorontalo pada Selasa (9/1/2018).

9 Pengacara

Dikutip Tribun Timur, pasca mengetahui Shrerly ditangkap, keluarga langsung menunjuk 9 pengacara untuk membantu Sherly.

Baca: Deretan Fakta Meritha Vridawati, Wanita Cantik yang Ditemukan Tewas di Selokan

"Kami melakukan proses pendampingan terhadap yang bersangkutan. Kami ada sembilan pengacara yang ditunjuk oleh istri Wakil Wali Kota," ujar ketua tim pengacara, Salahudin Pakaya, sambil menunjukkan surat kuasa, Rabu (3/1/2018).

Kronologi penangkapan

Halaman
12
Sumber: TribunWow.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas