Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ini Pekerjaan Orangtua Para Bocah Pemeran Video Mesum, Anaknya 12

Di kampung itulah, korban dan tersangk‎a kasus video porno anak di bawah umur dengan perempuan dewasa tinggal.

Editor: Ravianto
zoom-in Ini Pekerjaan Orangtua Para Bocah Pemeran Video Mesum, Anaknya 12
TRIBUN JABAR/MEGA NUGRAHA
Muhamad Faisal Akbar, tersangka pembuat video porno anak-anak dan perempuan dewasa di Mapolda Jabar, Bandung, Senin (8/1/2018). 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Mega Nugraha

‎TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Untuk menuju Kampung Gugunungan atau kini dinamai Jalan Babakan Sari III, Kelurahan Babakan Sari, Kecamatan Kiaracondong, Kota Bandung, kita harus melewati gang sepanjang 1 Km dengan lebar 1,5 meter. 

Di kampung itulah, korban dan tersangk‎a kasus video porno anak di bawah umur dengan perempuan dewasa tinggal.

Di sepanjang gang itu berdiri rumah berukuran 2 meter x 3 meter paling kecil, hingga paling besar 6 meter x 4 meter berjejal di kiri kanan jalan.

Kampung itu persis berada di belakang Stasiun Kiaracondong atau berada di sepanjang pinggiran rel kereta api ke arah timur.‎

Berjalan menyusuri gang, badan jalan pun digunakan tempat jualan komoditas sayuran, pakaian hingga daging. Sisa jalan yang dilewati kurang dari 1 meter. 

Baca: Beredar Foto Luna Maya Saat Masih Polos, Netizen Langsung Heboh: Belum Kenal Ariel Noah Ya?

Berita Rekomendasi

Mayoritas warga yang tinggal di sepanjang ‎gang itu berprofesi sebagai pekerja informal. Di antaranya sebagai buruh bangunan, pedagang, hingga pemulung. Sebagian kecil bekerja di sektor swasta. 

‎Susanti (45), tersangka kasus video porno dan orang tua dari anak di bawah umur berinisial Dn (9) berperan dalam video porno dan Herni (40) orang tua anak berinisial Rd (9) yang juga ditetapkan tersangka, tinggal di gang tersebut.

"Susanti dan Herni tinggal di sini, ngontrak rumah. Mereka sehari-hari bekerja sebagai pemulung barang rongsokan," kata Imas Yoyong (38), kerabat dekat Susanti dan Herni di kediamannya, Selasa (9/1/2018)  tidak jauh dari rumah itu . 

Imas juga mengenal baik dua anak berinisial Dn, Sp (11) dan Rd. Menurutnya, Susanti memiliki anak lebih dari satu dari tiga suami yang dinikahinya. Suami saat ini juga berprofesi sebagai pemulung.

"Anak Susanti 12 orang paling gede usia 13 tahun. Satu anaknya meninggal dan dua anaknya yang lain diberikan ke kerabatnya untuk diasuh. Kalau Herni anaknya enam orang," ujar Imas. 

Kampung Gugunungan
Kampung Gugunungan (Tribunjabar/Mega Nugraha)

Susanti kata dia, mempekerjakan anaknya jadi pemulung di perlintasan kereta api Stasiun Kiaracondong tepat di bawah jembatan fly over sejak usia tiga tahun bersama kakaknya yang sudah berusia 13 tahun.

"Setahu saya penghasilan ngamen Rp 50 ribu per hari dan penghasilan pemulung Rp 15 ribu. Kalau Herni mah pemulung saja dan anaknya sekolah seperti biasa, tidak ngamen," kata Imas. 

Imas menambahkan ia sudah melihat video itu yang viral di media sosial. Ia bahkan sempat mengklarifikasi video itu pada Susanti.

"Dia bilang geus lah da geus lila ieuh kejadiana ge (sudah lah, videonya juga sudah lama). Saya sempat kaget sekali, marah, saya sempat berpikir dia bakal kena sama polisi dan ternyata benar saja, dia ditangkap," kata Imas.

Dalam kasus itu, Muhamad Faisal Akbar (30) berperan sebagai dalang di balik pembuatan video porno yang melibatkan tiga anak di bawah umur berinisial Dn (9), Sp (11) dan Rd (9) dengan dua perempuan dewasa bernama Apriliana alias Intan (20) dan Imelda alias Imel (21). Videonya sempat viral sejak dua pekan terakhir. 

Faisal dan kedua perempuan yang berprofesi pemandu lagu di sebuah karaoke di Kota Bandung itu ditetapkan sebagai tersangka bersama tersangka lainnya bernama Sri Mulyati alias Cici (40) yang berstatus sebagai penghubung, dua perempuan bernama Susanti (45) ibu dari anak berinisial Dn dan Herni, ibu dari anak berinisial Rd.(*)

Sumber: Tribun Jabar
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas