Kepergok Main Judi Ceki, Emak-emak Ini Diciduk
Petugas menemukan tiga kotak kartu judi jenis Ceki serta uang tunai sebanyak Rp 667 ribu
Penulis: Tito Ramadhani
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Tito Ramadhani
TRIBUNNEWS.COM, SAMBAS - Aparat Polsek Jawai Selatan mengamankan empat ibu rumah tangga yang tengah asyik bermain judi jenis Judi Ceki, di rumah Ny AS di RT 001/ RW 001, Dusun Sari Medan, Desa Suah Api, Kecamatan Jawai Selatan, Kabupaten Sambas, Selasa (9/1/2018) sekitar pukul 16.00 WIB.
Kapolsek Jawai Selatan, Ipda M Al Parisi mengungkapkan, empat ibu rumah tangga yang diamankan adalah AS (41), AM (56), AB (60), AN (46).
"Pada Selasa (9/1) sekitar pukul 15.00 WIB, keempat terlapor tersebut sedang bermain judi jenis Judi Ceki di rumah salah seorang terlapor berinisial AS," ungkapnya, Rabu (10/1/2018).
Lanjut Kapolsek, berdasarkan laporan dari warga masyarakat, keempatnya diduga sudah bermain judi sejak pukul 14.30 WIB.
Personel Unit Reskrim Polsek Jawai Selatan langsung cepat merespon informasi tersebut, dan melakukan serangkaian penyelidikan.
"Setelah dilakukan penyelidikan dan di cek di rumah yang dimaksud, memang benar AS dan ketiga temannya, AM, AB, AN sedang asyik melakukan permainan judi Ceki. Personel langsung menggrebek dan kemudian dilakukan penggeledahan. Ditemukan 3 kotak kartu judi jenis Ceki serta uang tunai sebanyak Rp 667 ribu," jelasnya.
Baca: Curi 22 Kaleng Susu Untuk Bayar Utang Judi, Andika Dibui di Singapura
Keempat terlapor berikut barang bukti langsung diamankan ke Polsek Jawai Selatan untuk di proses lebih lanjut.
Keempat pejudi tersebut, yakni AS warga Dusun Sari Medan, Desa Suah Api, Kecamatan Jawai Selatan. AM warga Dusun Flamboyan, Desa Matang Terap, Kecamatan Jawai Selatan.
Kemudian AB, warga Dusun Sari Medan, Desa Suah Api, Kecamatan Jawai Selatan. AN warga Dusun Bahagia, Desa Matang Terap, Kecamatan Jawai Selatan.
Dari keempatnya, turut diamankan barang bukti yakni 3 kotak kartu judi Ceki, uang tunai sebanyak Rp 667 ribu, 1 meja kayu serta 4 kursi plastik.
"Empat terlapor ini kami kenakan persangkaan pasal, yakni Pasal 303 KUHP tentang tindak pidana perjudian," katanya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.