Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Melalui Wabup, Bupati HST Abdul Latif yang Kena OTT KPK Minta Maaf pada Warganya

Minggu lalu, Wabup dan rombongan bertolak ke Jakarta, dan Senin (8/1/2018) berhasil mendapatkan izin dispensasi menengok Bupati HST H Abdul Latif

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Melalui Wabup, Bupati HST Abdul Latif yang Kena OTT KPK Minta Maaf pada Warganya
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Bupati Hulu Sungai Tengah yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK Abdul Latif (kiri) mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (5/1/2018). KPK menetapkan empat orang tersangka dengan Commitment fee sebesar Rp 3,6 Miliar yang diduga sebagai uang suap pembangunan RSUD Damanhuri di Kabupaten Hulu Sungai Tengah. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Laporan Wartawan Banjarmasinpost Hanani

TRIBUNNEWS.COM,BARABAI - Upaya menyelesaikan pekerjaan rumah (PR) pemerintah kabupaten Hulu Sungai Tengah, telah dilakukan Wakil Bupati HST HA Chairansyah, bersama Sekda HA Tamzil, serta sejumlah pejabat pemkab setempat.

Minggu lalu, Wabup dan rombongan bertolak ke Jakarta, dan Senin (8/1/2018) berhasil mendapatkan izin dispensasi menengok Bupati HST H Abdul Latif di Gedung KPK, untuk keperluan penandatanganan setumpuk berkas penting.

Antara lain, naskah pengesahan APBD HST 2018, serta surat perintah pembayaran seluruh gaji aparat sipil negara (ASN) dan pegawai kontrak.

Wabup HST HA Chairansyah kepada BPost Online, Rabu (10/1/2018) menuturkan, dia bersama Sekda, serta pejabat terkait dengan urusan penandatanganan serta beberapa anggota DPRD HST, sempat kesulitan bertemu Bupati HST.

Masalahnya, status penahanan Latif berada di bawah wewenang Kemenkum HAM, meski ruang tahanannya berada di gedung KPK.

Namun, pihaknya dibantu oleh petugas KPK yang beberapa waktu lalu, datang ke HST saat penggeledahan.

Berita Rekomendasi

Baca: Kini Bupati HST Abdul Latif Jadi Tersangka, Meski Penangkapannya Sempat Diprotes

"Waktu penggeledahan kemarin saya sama Sekda sempat berkomunikasi dengan petugas KPK, agar kami dibantu bertemu Bupati untuk penandatanganan berkas-berkas penting, yang menyangkut kepentingan pegawai dan masyarakat HST. Khususnya gaji PNS dan penandatanganan naskah APBD 2018. Alhamdulillah kami dibantu dan akhirnya diberi dispensasi menemui Pak Latif,"kata Wabup.

Diakui, proses bertemu tersebut tidaklah mudah dan seluruh anggota tubuh digeledah, dan boleh ada yang membawa apapun.

Berkas yang hendak ditandatangani pun, dibawakan oleh petugas khusus di sana.

Setelah menempuh jarak sekitar 3 kilometer menuju ruang penahanan, karena tak boleh melewati jalan terdekat yang jaraknya sekitar 200 meter, kata Wabup akhirnya rombongan bertemu juga dengan Bupati.

"Saya sendiri tak bisa membendung air mata saat menemui beliau. Bagaimana pun saya bisa kembali ke daerah (Barabai) karena Pak Latif. Saya orang yang dirangkul beliau untuk diajak mengabdi di HST bersama-sama. Berjuang bersama-sama untuk mensejahterakan masyarakat HST dan melakukan perubahan untuk HST yang lebih baik," tutur Chairansyah dengan nada sedih.

Latif sendiri, kata Wabup juga terharu. Apalagi, Dia, Sekda, anggota dewan dan beberapa pejabat HST adalah pihak pertama yang bisa menjenguk Latif, sejak ditetapkan sebagai tersangka, 5 Januari 2018 lalu.

Baca: Kasus Dugaan Korupsi KTP Elektronik, KPK Periksa Yasonna H Laoly

Berdasarkan aturan di KPK, hanya keluarga yang bisa menemui, itupun dibatasi hanya dua orang. Pihak keluarga sendiri belum berhasil bertemu.

Namun, karena kepentingan daerah, pihaknya diberi dispensasi, meski dalam waktu yang dibatasi.

Apa yang dibicarakan saat bertemu Latif selain penandatanganan berkas? Selain kangen-kangenan, kata Wabup bupati juga menanyakan perkembangan di daerah.

Secara khusus, Latif pun meminta dia menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat HST, atas kondisi dan peristiwa yang dialaminya. Diapun berharap, program pembangunan yang telah disepakati tetap berjalan dan dilaksakan jajaran pemerintahan seperti biasa.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas