Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ini Hasil Pemeriksaan Kejiwaan Sutradara Video Mesum Bocah dengan Wanita Dewasa

Sebelumnya, berdasarkan pengakuan istrinya, Faisal disebut-sebut memiliki ciri-ciri khusus berkaitan dengan autis.

Editor: Ferdinand Waskita
zoom-in Ini Hasil Pemeriksaan Kejiwaan Sutradara Video Mesum Bocah dengan Wanita Dewasa
TRIBUN JABAR/MEGA NUGRAHA
Direskrimsus Polda Jabar Kombes Pol Umar Surya Fana di Kantor Bappeda Jabar, Jalan Ir H Juanda Bandung, Kamis (11/1/2018). 

TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Polisi telah selesai melakukan pemeriksaan psikologi terhadap Faisal Akbar (30), tersangka utama kasus video mesum anak dengan wanita‎ dewasa.

Seperti diketahui, Faisal ditangkap penyidik Polda Jabar pada awal pekan ini.

Baca: Setiap Selesai Syuting Video Mesum, Fasial Selalu Pergi ke Bali

"Pemeriksaan sudah selesai, hasilnya sudah keluar dan isinya menyatakan yang bersangkutan sanggup dan bisa dilakukan pemeriksaan (penyidikan) meski harus didampingi ahli dalam hal ini psikiater jika saja di tengah perjalanan pemeriksaan ada kekurangpahaman, tidak paham bisa langsung dijelaskan," kata Direktur Reserse Kriminal Umum (Ditreskimum) Polda Jabar Kombes Pol Umar Surya Fana di Kantor Bappeda Jabar, Jalan Ir H Juanda Bandung, Kamis (11/1/2018).

Sebelumnya, berdasarkan pengakuan istrinya, Faisal disebut-sebut memiliki ciri-ciri khusus berkaitan dengan autis.

Indikatornya, Faisal sering menutup diri dan sibuk dengan gawainya sendiri.

Untuk membuktikan itu, penyidik lantas memeriksa Faisal ke psikiater.

Berita Rekomendasi

Baca: Video Mesum Bocah dengan Wanita Dewasa untuk Diedarkan di Rusia

"Berdasarkan hasil pemeriksaan, kemampuan bicara dia normatif, pendengaran, komunikasi normal. Lalu paham apa yang dibicarakan. Sehingga, secara materiil dan formil perbuatan tersangka bisa dipertanggungjawabkan secara hukum," kata Umar.

Faisal dijerat Pasal 81 huruf C juncto Pasal 75 Undang-undang Perlindungan Anak.

Ancaman hukumannya, minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun.

Karena ancaman pidananya maksimal 15 tahun dan minimal 5 tahun, tersangka harus didampingi pengacara.

Baca: Intan Ternyata Sudah 3 Kali Ikut Syuting Video Mesum Buatan Faisal

"Tapi karena tersangka tidak bisa mencari pengacara, kami bantu dengan menunjuk pengacara dari LBH Bandung," kata Umar.

Dalam kasus itu, Muhamad Faisal Akbar (30) berperan sebagai dalang dibalik pembuatan video porno yang melibatkan tiga anak di bawah umur berinisial Dn (9), Sp (11), dan Rd (9) dengan dua perempuan dewasa bernama Apriliana alias Intan (20) dan Imelda alias Imel (21).

Videonya sempat viral sejak dua pekan terakhir.

Faisal dan kedua perempuan berprofesi pemandu lagu di sebuah karaoke di Kota Bandung itu ditetapkan sebagai tersangka bersama tersangka lainnya bernama Sri Mulyati alias Cici (40) yang berstatus sebagai penghubung, serta dua perempuan bernama Susanti (45) ibu dari anak berinisial Dn dan Herni, ibu dari anak berinisial Rd. (Mega Nugraha)

Artikel ini telah tayang di Tribun Jabar dengan judul: Pemeriksaan Kejiwaan Dalang Video Porno Rampung, Begini Hasilnya

Sumber: Tribun Jabar
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas