Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Titipkan Iwan Rusmali dan Andi Effendi ke Lapas Banjarbaru

Mengenakan rompi warna orange yang khas bertuliskan tahanan KPK masih menempel di badan saat keduanya masuk ke Lapas Banjarbaru

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in KPK Titipkan Iwan Rusmali dan Andi Effendi ke Lapas Banjarbaru
BANJARMASINPOST.co.id/nia kurniawan
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) antar dua terdakwa, mantan Ketua DPRD Banjarmasin, Iwan Rusmali, dan mantan Ketua Pansus Raperda Penyertaan Modal PDAM Bandarmasih, Andi Effendi, Kamis (11/1/2018) ke Lapas Banjarbaru. 

TRIBUNNEWS.COM, BANJARBARU - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengantar dua terdakwa, mantan Ketua DPRD Banjarmasin, Iwan Rusmali dan mantan Ketua Pansus Raperda Penyertaan Modal PDAM Bandarmasih, Andi Effendi, Kamis (11/1/2018) ke Lapas Banjarbaru.

Mengenakan rompi warna orange yang khas bertuliskan tahanan KPK masih menempel di badan saat keduanya menyaksikan barang bawaan mereka digeledah petugas Lapas Banjarbaru.

"Baru saja, sore ini tiba dan diterima langsung oleh Kepala Keamanan dan Ketertiban LP Banjarbaru," ucap Kalapas Banjarbaru, Heriansyah.

Keduanya pada kasus suap persetujuan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Penyertaan Modal Pemerintah Kota (Pemkot) Banjarmasin sebesar Rp 50,5 miliar kepada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Bandarmasih tahun 2017.

Kedua terdakwa kasus dugaan suap penyusunan Perda Penyertaan Modal PDAM Bandarmasih oleh Pemko Banjarmasin tersebut, tiba di Lapas Klas III Banjarbaru, Kamis (11/1/2018) sekitar pukul 15.00 Wita.

Tahanan diserahkan oleh JPU KPK Muh Asri Irwan dan tim dan diterima oleh Kalapas Banjarbaru.

Sebelumnya keduanya ditahan di rutan Pomdam Jaya Guntur Jakarta.

"Hari ini kedua terdakwa resmi kita titipkan sebagai tahanan JPU KPK. Ini menandakan perkaranya akan segera dilimpahkan ke PN Tipikor Banjarmasin," ungkap Muh asri Irwan

Dikatakannya, pelimpahan perkara akan dilakukan sesegera mungkin sebelum habis masa penahanan.

"Masa penahanan maksimal 20 hari, sebelum waktu itu sudah kita limpahkan ke PN Tipikor Banjarmasin," katanya. (Banjarmasinpost.co.id/Nia Kurniawan/Ratino Taufik)

BERITA REKOMENDASI
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas