Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kurang Ajar, Pria Ini Serempet Motor Lalu Colek Area Terlarang Mahasiswi

Kasus ini dilimpahkan ke Wilayatul Hisbah (WH) sebab pelanggaran yang dilakukan pelaku diatur dalam qanun jinayat beserta sanksinya

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Kurang Ajar, Pria Ini Serempet Motor Lalu Colek Area Terlarang Mahasiswi
Istimewa
Hasril (19), remaja yang ditangkap karena mencolek bagian sensitif atau bagian terlarang seorang mahasiswi saat melintasi di kawasan Peurada, Banda Aceh. 

Laporan Wartawan Serambi Indonesia Eddy Fitriady

TRIBUNNEWS.COM, BANDA ACEH - Seorang eks pelajar warga Gampong Aje Pagar Air, Aceh Besar, bernama Hasril bin Hasanuddin (19), dibekuk polisi, Rabu (10/1/2018) malam sekitar pukul 22.30 WIB.

Hasril ditangkap karena melakukan pelecehan seksual terhadap IW (24), mahasiswi asal Kabupaten Bener Meriah, Rabu (10/1/2018) malam di Jalan LLAJR Gampong Peurada, Banda Aceh.

Informasi yang dihimpun Serambinews.com, pelaku mencolek bagian terlarang atau bagian sensitif mahasiswa berinisial IW.

Hasril awalnya menyerempetkan sepeda motornya ke arah korban yang juga sedang mengendarai sepeda motor.

Hal itu diungkapkan Kapolresta Banda Aceh melalui Kapolsek Syiah Kuala, AKP Asyari Hendrik kepada Serambinews.com, Kamis (11/1/2018) siang tadi.

Kronologisnya, kata Kapolsek, sekitar pukul 22.30 WIB korban dan saksi berinisial HK sedang melewati Gampong Peurada.

Berita Rekomendasi

Baca: Polisi Minta Pemprov DKI Bikin Aturan Baru untuk Batasi Sepeda Motor di Kawasan MH Thamrin

Tiba-tiba dari arah samping datang pelaku menggunakan sepeda motor supra BL 6208 LQ, dan mencolek bagian dada korban lalu kabur.

"Korban terkejut dan langsung mengejar pelaku bersama saksi. Saat sedang pengejaran, tiba-tiba pelaku terjatuh dan langsung ditangkap saksi dibantu warga sekitar, " jelas Asyari.

Ditambahkan, polisi yang mendapat kabar itu dari warga yang menelepon langsung ke lokasi untuk mengamankan pelaku dan barang bukti sepmor ke Polsek Syiah Kuala guna penyidikan lebih lanjut.

"Kasus ini akan kami limpahkan ke Wilayatul Hisbah (WH) sebab pelanggaran yang dilakukan pelaku diatur dalam qanun jinayat beserta sanksinya," demikian Kapolsek Syiah Kuala.(*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas