Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

AJI Dan IJTI Kecam Intimidasi Polisi pada Dua Wartawan Bali Saat Meliput Penggerebekan

Keduanya mendapat tindakan intimidasi dari anggota kepolisian berupa pelarangan dan penghapusan foto dari kamera.

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in AJI Dan IJTI Kecam Intimidasi Polisi pada Dua Wartawan Bali Saat Meliput Penggerebekan
TRIBUN TIMUR/ SANOVRA JR

Ketika sudah tiba di TKP 4, ternyata sudah banyak anggota kepolisian yang berjaga di luar pagar sebuah rumah. 

Sebagian anggota kepolisian lainnya berada di dalam rumah yang dihuni puluhan warga negara Tiongkok.

Ketika baru tiba, Miftah juga ditanya dari mana oleh anggota kepolisian, Miftah menunjukkan kartu identitas pers (ID Pers).

Sebagai jurnalis, maka Miftahuddin melakukan pengambilan gambar foto (memotret) suasana penggerebekan dari luar rumah menggunakan kamera smarthphone.

Seketika itu, dua anggota kepolisian mendatangi Miftahuddin, dan salah satu anggota tersebut meminta agar Miftahuddin tidak memfoto.

Anggota polisi ini juga meminta Miftahuddin menghapus foto suasana penggerebekan tersebut.

Belum sempat Miftahuddin menghapus, anggota polisi ini mengambil smartphone tersebut lalu menghapus sendiri foto-foto tersebut.

Berita Rekomendasi

Hal ini juga dialami oleh jurnalis Reuters, Wayan Sukarda yang kebetulan tinggal tidak jauh dari lokasi atau TKP 4. 

Dia mendapat larangan merekam atau mengambil gambar video suasana penggerebekan. 

Bahkan, rekaman video suasana penggerebekan miliknya juga dihapus oleh anggota kepolisian.

Larangan peliputan juga terus dilakukan oleh anggota kepolisian yang menenteng senapan laras panjang ketika puluhan warga negara Tiongkok yang menghuni rumah itu digiring ke jalan untuk memasuki bus. 

Bahkan, ketika para terduga sudah memasuki bus, masih ada larangan terhadap tiga jurnalis yang merekam video dan memfoto peristiwa tersebut.

Aksi sepihak ini merupakan pelanggaran  pasal 18 ayat (1) UU No 40 tahun 1999 tentang pers, yang berbunyi : Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah).

Sementara Pasal 4 ayat 3 UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 menyebutkan, untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi. 

Halaman
123
Sumber: Tribun Bali
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas