Pelaku Pencabulan terhadap Anak Kandung Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara
Seorang ayah asal Desa Sebuntal, Marangkayu, Kutai Kartanegara tega menyetubuhi anak kandungnya sendiri, yang masih duduk di bangku kelas II SMP.
Editor: Dewi Agustina
![Pelaku Pencabulan terhadap Anak Kandung Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/pelaku-pencabulan-anak-kandung_20180112_094001.jpg)
Laporan Wartawan Tribun Kaltim, Christoper D
TRIBUNNEWS.COM, MARANGKAYU - Seorang ayah asal Desa Sebuntal, Marangkayu, Kutai Kartanegara tega menyetubuhi anak kandungnya sendiri, yang masih duduk di bangku kelas II SMP.
Kasus itu terungkap setelah kepolisian mendapatkan laporan tentang adanya kasus asusila yang melibatkan anak di bawah umur.
Setelah mendapatkan laporan tersebut, kepolisian pun bergerak cepat guna menangkap pelaku.
Akhirnya sekitar pukul 11.45 Wita, Kamis (11/1/2018) kemarin, kepolisian berhasil mengamankan pelaku, Eko Sulistiono (40) di sekitar pasar tradisional Desa Sebuntal.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku telah menggagahi anaknya itu sejak kelas VI SD, dan terus berlanjut hingga anaknya kelas II SMP, yang saat ini telah berusia 15 tahun.
Aksi bejat itu dilakukan setiap kali istrinya tidak di rumah, pelaku selalu mengancam anaknya untuk tidak memberitahukan kepada ibunya.
Baca: Kapolda Baru Jambi Sujud Syukur Ketika Tahu Ditugaskan di Tanah Kelahirannya
"Betul, pelaku merupakan ayah kandung korban. Aksi pelaku selalu dilakukan di rumah, saat istrinya sedang keluar rumah," ucap Kapolsek Marangkayu, Iptu Yusuf, Jumat (12/1/2018).
"Pelaku selalu mengancam korban usai melakukan hubungan seksual, agar tidak memberitahukan hal itu ke ibunya," tambahnya.
Berkat bantuan warga sekitar, akhirnya pelaku dapat diringkus dan diamankan ke Polsek guna proses pemeriksaan lebih lanjut.
Sedangkan barang bukti yang diamankan yakni berupa beberapa pakaian korban yang digunakan saat korban disetubuhi pelaku.
"Pakaian korban kita amankan juga, saat itu pelaku sudah kita amankan dan tengah menjalani pemeriksaan," ucap mantan Kanit Jatanras Satreskrim Polresta Samarinda itu.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan UU Nomor 35 tahun 2004, tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman kurungan maksimal 15 tahun penjara.