Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Buronan 10 Bulan Tertangkap saat Laporkan Kasus Pengancaman Dirinya ke Polisi

Cek Gu diringkus ketika hendak melaporkan kasus pengancaman terhadap dirinya ke kantor polisi karena ternyata dia sudah masuk dalam DPO.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Buronan 10 Bulan Tertangkap saat Laporkan Kasus Pengancaman Dirinya ke Polisi
wakoranews.co.cc
Ilustrasi Buronan 

TRIBUNNEWS.COM, LHOKSUKON – Agus Sunardi alias Cek Gu (37), narapidana (napi) Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Lhoksukon, Aceh Utara yang sudah 10 bulan kabur dari penjara, berhasil ditangkap petugas Polres Bireuen, Jumat (12/1/2018).

Cek Gu diringkus ketika hendak melaporkan kasus pengancaman terhadap dirinya ke kantor polisi karena ternyata dia sudah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Pria asal Desa Uteun Bunta, Kecamatan Matang Geulumpangdua, Kabupaten Bireuen itu sebelumnya divonis 18 bulan penjara dalam kasus sabu-sabu dan baru menjalani hukuman lima bulan, 14 hari.

Kini napi tersebut sudah diamankan ke Mapolres Aceh Utara.

Informasi yang diperoleh Serambi, Cek Gu kabur dari Rutan Lhoksukon setelah mendapat izin cuti mengunjungi keluarga (CMK) pada 13 April 2017.

Baca: Tiga Syarat Prabowo untuk Calon Kepala Daerah, Salah Satunya soal Dana

Tapi, ternyata napi tersebut tak kembali lagi ke Rutan, sehingga saat itu juga Cek Gu menjadi buronan petugas.

BERITA TERKAIT

"Cek Gu kita jemput di Bireuen. Ia diamankan anggota polres di sana saat ingin membuat laporan terkait ancaman tembak (senjata api) terhadap dirinya yang dilakukan oleh saudara Rambo (nama samaran) pada 8 Januari 2018," ujar Kapolres Aceh Utara, AKBP Ahmad Untung Surianata melalui Kasat Reskrim Iptu Rezki Kholiddianyah kepada Serambi, kemarin.

Kasat Reskrim menerangkan, kemungkinan besar napi tersebut lupa kalau dirinya sudah masuk dalam DPO, sehingga nekat mendatangi kantor polisi.

Saat ini, kata Rezki, penyidik masih memeriksa Cek Gu terkait proses pelariannya.

Kala itu, dia kabur setelah mendapat izin dari pihak Rutan selama dua hari untuk menjadi wali nikah adiknya dengan jaminan seorang kepala desa.

Baca: La Nyalla Gagal Maju Sebagai Calon Gubernur Jatim akibat Tak Ada Koalisi

"Usai dapat izin, napi ini (Cek Gu) dilaporkan tidak kembali lagi ke rutan," ujar Kasat Reskrim.

Informasi lain yang dikumpulkan Serambi, selain kasus sabu-sabu, Cek Gu juga terlibat dalam sejumlah rangkaian kejahatan lainnya, termasuk perampokan Toko Emas Subur Lhoksukon pada 24 Januari 2001 silam.

Dia kemudian berhasil ditangkap pada 29 November 2001 di Desa Buket Pidie, Kecamatan Paya Bakong, Kabupaten Aceh Utara.

Kepala Rutan (Karutan) Cabang Lhoksukon, Yusnal kepada Serambi menyatakan, napi yang sudah kabur tersebut akan diberikan sanksi seperti tak diusulkan untuk mendapatkan remisi ketika Hari Raya Idul Fitri dan juga ketika HUT RI.

Selain itu, fasilitas pembebasan bersyarat dan cuti mengunjungi keluarga (CMK) juga tak diberikan lagi.

"Saya sendiri baru dapat informasi soal napi ini, karena baru pulang tugas dari Banda Aceh," kata Yusnal. (jaf)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas