Komplotan Pencuri Sarang Burung Walet Sembunyi Saat Digrebek Polisi
Pengungkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat, tentang adanya sekelompok orang mencurigakan yang masuk ke salah satu gedung
Editor: Hendra Gunawan
Laporan wartawan tribunkaltim.co, Christoper D
TRIBUNNEWS.COM, KUTAI BARAT - Pelaku pencurian sarang burung walet di desa Saping, Kutai Barat (Kubar), berhasil dibekuk Satreskrim Polres Kubar, Senin (15/1/2018) dini hari tadi.
Pengungkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat, tentang adanya sekelompok orang mencurigakan yang masuk ke salah satu gedung sarang burung walet di RT 12, desa Saping, Barong Tongkok.
Mendapati laporan tersebut, kepolisian bergerak cepat melakukan pengecekan ke lokasi yang dimaksud. Benar saja, saat kepolisian memasuki lokasi sarang burung walet, didapati empat pelaku sedang beraksi.
Kendati berhasil diamankan, namun keempatnya sempat melakukan perlawanan, dan berusaha melarikan diri dari sergapan petugas.
Keempat pelaku yang diamankan diantaranya, UD (45), MS (38), IR (35) dan YN (19), beserta barang bukti berupa ratusan keping sarang burung walet, linggis, kunci L, parang, dan tali.
Kapolres Kubar, AKBP I Putu Yuni Setiawan, melalui Kasat Reskrim AKP Rido Doly Kristian menjelaskan, keberhasilan pengungkapan tersebut dapat terlaksana kareba adanya kerja sama dan kepdulian masyarakat.
"Masyarakat memberikan informasi kepada petugas, disisi lain petugas juga siaga dalam bentuk patroli berantai yang dilaksanakan secara tidak terputus sehingga kehadiran polisi di tengah masyarakat dapat dirasakan," tuturnya, Senin (15/1/2018).
Dari hasil pemeriksaan, komplotan pencuri sarang burung walet ini telah beberapa kali beraksi, bahkan diketahui keempatnya merupakan warga pendatang, yang ke Kubar hanya untuk melakukan aksi pencurian.
"Saat diamankan, pelaku kedapatan tengah membereskan hasil curian, saat polisi datang ada yang bersembunyi, dan hendak kabur, tapi semuanya berhasil diamankan. Mereka bukan warga sini (Kubar), dan sudah beberapa kali beraksi," ucapnya.
Jika di rupiahkan, total hasil curian yang didapat pelaku, yakni senilai sekitar Rp 50 juta. Akibat perbuantanya, pelaku dijerat pasal 363 KUHP Jo 55 tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman kurungan diatas 5 tahun.
"Kita masih dalami lagi kasus ini, pelaku sedang kita lakukan pemeriksaan. Dan, bagi warga yang merasa menjadi korban pencurian sarang burung walet, silahkan melaporkan ke kepolisian," tutupnya. (*)