Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Siti Masitha Ngotot Tak Terima Suap Rp 8,8 Miliar Seperti Tuduhan Jaksa

Setelah sidang, di depan wartawan, Bunda mengatakan tidak tahu menahu terkait aliran dana yang diungkap oleh JPU.

Penulis: Muh Radlis
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Siti Masitha Ngotot Tak Terima Suap Rp 8,8 Miliar Seperti Tuduhan Jaksa
TRIBUN JATENG/TRIBUN JATENG/HERMAWAN HANDAKA
Wali Kota Tegal Siti Masitha menggunakan baju putih kerudung cokelat saat menjalani pemeriksaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jalan Suratmo, Semarang Barat, Manyaran, Kota Semarang, Jawa Tengah, Senin (15/1). Siti ditahan terkait kasus dugaan suap pengadaan infrastruktur kesehatan untuk pembangunan fisik ruangan ICU di RSUD Kardinah Kota Tegal. (Tribun Jateng/ Hermawan Handaka) 

Laporan Wartawan Tribun Jateng, Radlis

TRIBUNNEWS.COM, SEMARANG - Walikota Tegal non aktif, Siti Masitha menolak semua dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Dalam sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (15/1/2018), Bunda, sapaan akrabnya, didakwa menerima suap total Rp 8,8 milyar. Suap ini diberikan oleh beberapa pejabat lingkup Pemkot Tegal dan pengusaha sebagai fee proyek melalui Amir Mirza.

Amir Mirza sendiri juga menjadi terdakwa atas perkara yang sama.

Baca: Ditinggal Suami Yasinan, Wanita Ini Malah Bobo Dengan Lelaki Lain, Ini Jawaban Menohok Selingkuhan

Setelah sidang, di depan wartawan, Bunda mengatakan tidak tahu menahu terkait aliran dana yang diungkap oleh JPU.

Bunda mengaku tidak terlibat dalam proses aliran dana tersebut.

Berita Rekomendasi

"Materi yang disampaikan saya paham, tapi saya tidak tahu menahu tentang aliran dana itu. Saya tidak terlibat," kata Bunda.

Bahkan Bunda mengaku tidak menerima aliran uang yang didakwakan kepadanya.

"Sama sekali tidak menerima," katanya.

Wanita yang berpasangan dengan Amir Mirza untuk Pilkada Kota Tegal 2018 ini tidak akan mengajukan eksepsi.

Setelah berkonsultasi dengan kuasa hukumnya, eksepsi tidak akan dilakukan dan meminta langsung ke sidang agenda pembuktian atau pemeriksaan saksi.

"Saya tidak akan eksepsi, berarti langsung ke pembuktian," katanya.

Majelis hakim yang diketuai oleh Antonius Wijidjantono sebenarnya menunda sidang hingga Senin (22/1/2018) namun kuasa hukum Siti Masitha meminta agar sidang dilanjutkan pada Rabu (24/1/2018).

Setelah berdiskusi dengan JPU, majelis hakim menyepakati sidang di lanjutkan pada Rabu (24/1/2018).

"Sidang dilanjutkan pada tanggal 24 Januari 2018," tutup ketua majelis hakim, Antonius.

Sumber: Tribun Jateng
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas