2 Penjahat Ini Ngaku Polisi, Tuduh Korbannya Begal Asal Jawa
JU dan PA beralasan ingin mengecek kelengkapan surat kendaraan Ari dan Urpan. Keduanya terlebih dahulu menggiring Ari dan Urpan ke tempat yang sepi.
Editor: Hendra Gunawan
Laporasn Wartawan Tribun Lampung Endra Zulkarnaen
TRIBUNNEWS.COM, TULANGBAWANG BARAT - Ada beragam modus pelaku pencurian dengan kekerasan dalam beraksi. Seperti JU (30) dan PA (27) yang mengaku polisi, sebelum merampas sepeda motor dan ponsel korbannya.
Dalam aksinya pada akhir pekan lalu, JU dan PA pertama-tama menyetop pengendara motor Ari Sudarwoto (29) dan Urpan (20). Saat itu, Ari dan Urpan melintas di depan Rumah Makan Tadila, Tiyuh Cahyo Randu, Kecamatan Pagar Dewa, Tulangbawang Barat.
Mengaku sebagai polisi, JU dan PA beralasan ingin mengecek kelengkapan surat kendaraan Ari dan Urpan. Keduanya terlebih dahulu menggiring Ari dan Urpan ke tempat yang sepi.
Baca: Ditinggal Suami Yasinan, Wanita Ini Malah Bobo Dengan Lelaki Lain, Ini Jawaban Menohok Selingkuhan
"JU dan PA mengaku polisi, lalu mengecek surat kendaraan korban," ujar Kasat Reserse Kriminal Ajun Komisaris Donny Kristian Bara'langi mewakili Kapolres Tuba Ajun Komisaris Besar Raswanto Hadiwibowo, Selasa (16/1).
"Mereka mengatakan, surat kendaraan tersebut tidak sesuai dengan motor korban," sambung Donny.
Setelah menyebut surat kendaraan berbeda dengan motor, JU dan PA kemudian menuduh Ari dan Urpan sebagai sindikat pelaku pencurian kendaraan bermotor asal Pulau Jawa.
"JU dan PA lalu merampas motor dan ponsel korban. Mereka mengancam akan menembak kaki korban. Karena ketakutan, kedua tersangka dengan mudah dan leluasa beraksi," jelas Donny.
Setelah merampas barang-barang korban, beber Donny, JU dan PA menjualnya kepada AB (38).
Akibat peristiwa itu, Ari yang tinggal di Tiyuh Karta Raharja, Kecamatan Tulangbawang Udik, Tubaba, ini menderita kerugian motor merek Yamaha Vixion bernomor polisi F 6579 YL dan ponsel merek Aldo.
Sementara Urpan kehilangan motor Yahama Mio Soul GT warna merah dan ponsel merek Samsung Galaxy J3.
Nilai kerugian dari aksi curas tersebut mencapai Rp 15 juta. Ari dan Urpan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Tuba pada Sabtu (13/1), dengan laporan bernomor LP/14/I/2018/Polda Lpg/Res Tuba.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.