Dua Pria Aktor Utama Penambangan Emas Ilegal di Pidie Diringkus
Polda Aceh menciduk dua orang yang disinyalir sebagai aktor utama dalam aktivitas illegal mining (penambangan liar) di Krueng Alue Ruek.
Editor: Dewi Agustina
Baca: Pelajar Ikut Pesta Seks Kaum Homo di Kawasan Cianjur: Saya Dipaksa, Saya Masih Normal
"Tersangka sudah ditahan sejak kemarin, HU ditangkap sepulang dari luar negeri, kita tangkap di sini (Polda Aceh)," ujar Kombes Pol Erwin.
Dalam konferensi pers itu juga disebutkan, sehari-hari para pekerja HU bisa menghasilkan 60 gram emas bahkan lebih di lokasi pertambangan ilegal itu.
Namun berapa penghasilannya yang didapat dalam satu hari, Kombes Pol Erwin belum bisa merincikan, karena saat ini masih dilakukan pendalaman.
"Kita akan lakukan pendalaman terhadap dua tersangka ini, mereka melakukan ini atas nama perusahaan tapi atas nama perseorangan atau pribadi," ujar Erwin.
Baca: Bupati Talaud Sri Wahyumi Melawan, Tetap Masuk Kantor Meski Sudah Dinonaktifkan
Terhadap praktik tambang ilegal itu, HU dan SY disangkakan Pasal 158 juncto Pasal 37 UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara serta Pasal 89 (1) huruf a jo Pasal 17 (1) Huruf b UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.
"Kita masih berkoordinasi dengan Dinas Kehutanan, karena di sana yang rusak itu sungai, airnya tambah keruh. Saat ini di tempat lain juga masih ada kegiatan serupa, jadi kita imbau untuk berhenti karena kita tidak main-main soal ini," tegas Kombes Pol Erwin. (dan)