Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pabrik Jamu Ilegal di Cilacap Digerebek, Begini Modusnya

Kepolisian Resor Cilacap Polda Jateng menggerebek pabrik pembuatan jamu palsu yang beroperasi di wilayah Kroya, Cilacap, Rabu (17/1/2017)

Editor: Sugiyarto
zoom-in Pabrik Jamu Ilegal di Cilacap Digerebek, Begini Modusnya
capture video
ilustrasi 

Laporan Wartawan Tribun Jateng Khoirul Muzakki

TRIBUNNEWS.COM, CILACAP-Kepolisian Resor Cilacap Polda Jateng menggerebek pabrik pembuatan jamu palsu yang beroperasi di wilayah Kroya, Cilacap, Rabu (17/1/2017)

AS (40) sang pemilik gudang warga desa Kedawung, Kecamatan Kroya, Cilacap ditangkap Satuan Reserse Kriminal Polres Cilacap karena memproduksi jamu tanpa izin edar dan izin BPOM, Kamis (11/1).

Enam orang yang terlibat sebagai pekerja dalam praktik produksi jamu tanpa izin tersebut turut diperiksa penyidik. AS selaku pemilik langsung ditetapkan sebagai tersangka.

Dari hasil penggerebekan itu, petugas menyita ribuan plastik pembungkus jamu, 12 karung bahan baku jamu berupa tepung kunyit, jutaan kapsul kosong untuk jamu, 1 kilogram (kg) Paracetamol, 2 karung kopi mentah, 2 kg obat perangsang, ribuan kapsul siap packing, 60 dus jamu siap edar, alat timbang serta tiga unit mesin pengemas jamu.

"Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat akan adanya praktik jual beli jamu dan obat-obatan tanpa izin edar dan izin BPOM di wilayah Kroya,"kata Kapolres Cilacap AKBP Djoko Julianto saat press realese di Mapolres Cilacap, Kamis (17/1)

Tersangka melakukan praktik curangnya dengan cara mengoplos obat kimia paracetamol dengan campuran tepung kunyit.

Berita Rekomendasi

Oplosan itu lalu dibungkus kapsul hingga siap edar. Tersangka ternyata mendistribusikan obatnya hampir ke seluruh wilayah pulau Jawa.

AS mengungkapkan, dari berbagai jenis label merek palsu yang ia produksi, bahan bakunya berjenis sama, yaitu Paracetamol dan campuran tepung kunyit.

“Omset mencapai 200 hingga 300 juta,” ungkap Kapolres.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 197 UU Nomor 39 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun kurungan penjara dan denda paling banyak satu miliyar lima ratus juta rupiah.

Kapolres menyampaikan, penggunaan obat dan jamu tersebut tidak teruji secara medis, dan tentunya berbahaya jika dikonsumsi.

"Jika masyarakat mendapati keluhan kesehatan silakan langsung berkonsultasi ke Dokter sehingga mendapat resep obat yang sesuai dengan keluhannya," katanya. (*)

Sumber: Tribun Jateng
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas