Kakek Syamsu Nekat Jadikan Rumahnya Gudang 222 Kg Ganja
Himpitan ekonomi acap kali dijadikan alasan bagi mereka yang terlibat dalam bisnis narkoba. Seperti halnya yang dilakukan oleh Syamsu Wijaya.
Penulis: Array Anarcho
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Wartawan Tribun Medan, Array A Argus
TRIBUNNEWS.COM, MEDAN -- Himpitan ekonomi acap kali dijadikan alasan bagi mereka yang terlibat dalam bisnis narkoba. Seperti halnya yang dilakukan oleh Syamsu Wijaya.
Pria berusia 68 tahun yang memiliki delapan cucu ini nekat menjadikan rumahnya di Desa Paya Lombang, Kecamatan Tebingtinggi, Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara sebagai gudang penyimpanan ganja.
Baca: Fakta Evy dan Anaknya Minum Racun: Motifnya Asmara, 3 Anaknya Dimakamkan Berdampingan
"Dari rumah tersangka Syamsu, ada ratusan kilogram ganja yang kami sita. Kemudian, ada handphone yang dijadikan sebagai alat komunikasi," ungkap Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Utara, Brigjend Marsauli Siregar, Kamis (18/1/2018).
Selain menangkap Syamsu, BNNP bersama BNN Kota Tebingtinggi menangkap Wagino (45) warga Jalan Danau Toba, Lingkungan II, Kelurahan Lubuk Raya, Kota Tebingtinggi. Dalam kasus ini, Wagino membantu Syamsu sebagai kurir.
"Mereka kami amankan di Jalan Yos Sudarso Tebingtinggi pada Selasa (16/1/2018) malam. Saat itu, barang bukti yang kami sita sebanyak 20 kilogram," ungkap Marsauli.
Berkat pengembangan, didapati lagi ratusan kilo di rumah Syamsu. Kebetulan, rumah Syamsu berada di tengah perkebunan sawit yang jarang terpantau masyarakat.
"Total barang bukti yang kami sita sebanyak 222 kilogram ganja kering. Ganja ini berasal dari Aceh," ungkap Marsauli.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.