Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Nyalla Tidak Hadiri Undangan Klarifikasi

Upaya Bawaslu mengundang La Nyalla adalah untuk menggali kebenaran informasi terkait dugaan permintaan uang oleh sejumlah elit partai tertentu

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Nyalla  Tidak Hadiri Undangan Klarifikasi
Surya/Bobby Kolloway
La Nyalla Mattalitti 

Laporan Wartawan Surya Bobby Constantine Koloway
 

TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - La Nyalla Matalitti kembali tidak menghadiri undangan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jatim, Rabu (17/1/2018) siang.

Saat undangan pertama Senin (15/1/2017) lalu Nyalla mengirimkan utusan, kali ini tidak.

Dalam undangan Bawaslu Jatim, La Nyalla diminta hadir pada pukul 14.00 WIB, namun hingga pukul 15.00 WIB, La Nyalla maupun perwakilannya tidak tampak di Kantor Bawaslu Jatim di Jalan Tanggulangin Surabaya.

Atas ketidakhadiran Ketua Kadin Jatim itu, Aang Kunaifi, Komisioner Bawaslu Jatim, menjelaskan akan kembali membahasnya bersama komisioner lainnya, maupun berkonsultasi dengan Bawaslu RI.

"Kami akan berkonsultasi dengan Bawaslu RI," katanya.

Bawaslu Jatim sudah berupaya melakukan cara-cara yang patut untuk menghadirkan La Nyalla untuk diklarifikasi.

Berita Rekomendasi

Baca: Kasus Hukum La Nyalla Matalitti Imbas ke Karir Agus Yuwono

"Kami sudah berupaya untuk mengarahkan ke koridor hukum yang berlaku," terangnya.

Dalam undangan pertama pada Senin (15/1/2018), La Nyalla tidak hadir karena sedang berada di luar kota.

Namun La Nyalla mengirim utusan ke Bawaslu Jatim, yakni Hadi Purnomo, selaku Direktur Eksekutif Kadin Jatim, untuk mengantar surat pemberitahuan.

Upaya Bawaslu mengundang La Nyalla adalah untuk menggali kebenaran informasi terkait dugaan permintaan uang oleh sejumlah elit partai tertentu.

Untuk diketahui, sebelumnya dikabarkan, La Nyalla mengatakan bahwa untuk maju di pencalonan Gubernur melalui Gerindra, pihanya disebut dimintai mahar politik Rp 40 miliar.

Sementara itu, berdasarkan peraturan perundang - undangan, partai politik tidak diperbolehkan mengambil keuntungan dari bakal calon kepala daerah.

Halaman
12
Sumber: Surya
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas