Gendam Wanita, Seorang Pria Diciduk Polisi Saat Cuci Mobil
Slamet melakukan kejahatan kepada korban Siti Naimmah (28), warga Jl Balongsari Tama Selatan Surabaya.
Penulis: Fatkul Alamy
Editor: Hendra Gunawan
![Gendam Wanita, Seorang Pria Diciduk Polisi Saat Cuci Mobil](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/kapolsek-wonokromo-surabaya-kompol-i-gede-suartika-kiri-ketika-menunjukan_20180119_171742.jpg)
TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA – Tim Anti Bandit Polsek Wonokromo Surabaya meringkus Slamet Santoso (34). Pria yang tinggal di Jl Pakis Tirtosari XI/Surabaya ini diamankan polisi lantaran melakukan penggelapan dengan modus gendam.
Slamet melakukan kejahatan kepada korban Siti Naimmah (28), warga Jl Balongsari Tama Selatan Surabaya.
Kejahatan yang dilakukan Slamet terjadai apda awal Januari 2018. Awalnya, Slamet mengajak Siti pergi ke Sidoarjo dengan naik mobil Toyota Avanza sewaan. Setelahd ari Sidoarjo, Slemet mengajak Siti ke Sutos Jl Hayam Wuruk Surabaya.
Baca: Fakta Evy dan Anaknya Minum Racun: Motifnya Asmara, 3 Anaknya Dimakamkan Berdampingan
“Pelaku mengajak korban ke Suros dengan alasan menagih hutang kepada temannya yang beranama Doni,” sebut Kompol I Gede Suartika, Kapolsek Wonokromo Surabaya. Jumat (19/1/2018).
Selama di dalam mobil, korban Siti dipengaruhi dengan kata-kata oleh Slamet. Sehingga korban menuruti semua apa yang dikatakan dari Slamet. Termasuk saat pelaku menyuruh melepas kalung emas yang dikenakan korban dan meninggalkan tas di mobil.
“Alasan dari pelaku khawatir korban berpenampilan mencolok saat bertemu Doni. Pelaku ini tidak ikut ke kafe tempat kerja Doni,” jelas Gede.
Akhirnya korban Siti naik ke lantai satu Sutos seorang diri. Dia bergegas ke salah kafe yang sudah dikatakan Slamet guna menemui Doni. Ternyata begitu tiba di kafe yang dikatakan Slamet, ternyata tiada ada karyawan yang bernama Doni.
Selanjutnya, Siti menelpon hanphone (HP) Salamet, tapi tidak tersambung. Kemudian Siti menuju tempat parkir dan ternyata pelaku sudah tiada ada.
Merasa tertipu oleh Slamet, korban Siti memutuskan melapor ke Polsek Wonokromo. Atas laporan itu, Unit Reskrim Polsek Wonokromo melakukan penyelidikan dan mengejar pelaku yang sudah diketahui berdasarkan keterangan dari Siti. Pelaku akhirnya ditangkap di rumhanya Jl Pakis Surabaya, Senin (15/1/2018).
“Kami menangkap pelaku saat mencuci mobil di rumahnya. Sedangkan perhiasan dan tas korban sudah tidak ada, karena pelaku sudah menjualnya,” tutur Gede.
Aksi yang dilakukan Slamet bukan hasnya sekali saja. Dia sudah melakukan tindak kejahatan dengan modus gendam sebanyak empat kali di Surabaya.
“Sudah empat kali melakukan dan sekarang tertangkap. Saya melakukan ini karena tidak memiliki pekerjaan,” aku Slamet.
Kini guna mempertangungjawabkan perbuatannya, Slemet harus mendakam di sel tahanan Polsek Wonokromo. Dia dijerap Pasal 378 dan 372 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun.