Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Rektor UMSU Digugat Mahasiswanya ke PTUN Medan

-Rektor Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU), Agussani digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Sugiyarto
zoom-in Rektor UMSU Digugat Mahasiswanya ke PTUN Medan
Tribun Medan/Array A Argus
Rektor UMSU, Drs Agussani MAP 

"Menyatakan batal dan tidak sah surat keputusan nomor 3384/KEP/II.3-AU/UMSU/F/2017 dan surat keputusan 3385/KEP/II.3-AU/UMSU/F/2017 tanggal 24 Oktober 2017," katanya.

Humas UMSU, Ribut Priadi yang dikonfirmasi wartawan mengaku belum mendapat kabar gugatan tersebut. Katanya, ia akan mempelajari terlebih dahulu materi gugatan yang diajukan LBH Medan.

Sebagaimana diketahui, dua mahasiswa Teknik UMSU itu diskorsing selama dua semester atau satu tahun karena alasan ingin membakar kampus. Padahal, dari keterangan kedua mahasiswa, mereka hanya ingin mengusir nyamuk dengan membakar sarang telur.

Ketika mahasiswa melakukan aksi, pihak kampus mengerahkan TNI berpakaian loreng-loreng. Masalah inipun banyak dikritik sejumlah pihak karena dianggap bentuk pembungkaman terhadap demokrasi kampus.(Ray/tribun-medan.com)

Rekomendasi Untuk Anda
Sumber: Tribun Medan
Halaman 2/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas