Alasan Penghina Presiden Jokowi di Probolinggo Tak Ditahan
Untuk keperluan penyidikan, polisi akan memanggil saksi dan menelusuri grup Facebook yang diikuti tersangka.
Editor: Willem Jonata
TRIBUNNEWS.COM - Polresta Probolinggo tidak menahan penghina Presiden Joko Widodo di akun media sosial Facebook, Sabtu (20/1/2018).
Selain karena faktor kemanusiaan, tersangka dianggap kooperatif dan bersedia wajib lapor selama proses hukum berjalan.
Tim penyidik Satreskrim Polres Probolinggo Kota, Jawa Timur, masih melakukan pemeriksaan terhada Ahmad Junaidi, warga Jalan Kerinci Kelurahan Pilang, Kecamatan Kanigaran.
Untuk keperluan penyidikan, polisi akan memanggil saksi dan menelusuri grup Facebook yang diikuti tersangka.
Simak liputannya dalam video di atas.(*)
TONTON JUGA:
Berita Rekomendasi