Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Satu Aplikasi Jutaan
Cerita
Indonesia
DOWNLOAD NOW!
Tribun
LIVE ●

Ambil Istri Orang Lain, Mantan Wakil Bupati Klungkung Ini Diadili

Ngakan Bawa maupun Indira Ayu sebelumnya sempat ditahan oleh penyidik Polres Klungkung namun kemudian penahanan atas keduanya ditangguhkan

Tribun X Baca tanpa iklan
Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Ambil Istri Orang Lain, Mantan Wakil Bupati Klungkung Ini Diadili
Tribun Bali / Eka Mita Suputra / Net
Tribun Bali / Eka Mita Suputra / Net Mantan Wakil Bupati Klungkung Ngakan Putu Gede Bawa ketika berada di Pengadilan Negeri Semarapura, Rabu (17/1/2018) 

Wanita bertubuh tinggi sekitar 170 cm dan berkulit putih tersebut bergegas keluar sidang, tanpa mengucapkan sepatah kata apapun.

Ia tampak terburu-buru meninggalkan pengadilan.

Ngakan Bawa yang sebelumnya sudah memiliki dua istri, tiba dengan penampilan casual, menggenakan kemeja warna ungu, celana jeans, lengkap memakai sepatu kulit.

Politisi asal Desa Tusan tersebut menjalani sidang perdananya kurang dari sejam dan tampak keluar sidang dengan santai.

Baca: Kembali Bintang Film Dewasa Meninggal Diduga Disebabkan Depresi

Setelah berada di areal parkir Pengadilan Negeri Semarapura, dibalik kaca mata hitamnya pria bertubuh tegap tersebut sempat menyapa dan melempar senyuman kepada seseorang sebelum pergi meninggalkan gedung itu.

"Tanggal 24 nanti saya berikan keterangan, biar semuanya terang dulu. Saat ini saya belum bisa berikan penjelasan," Ujar Ngakan Putu Gede Bawa sembari bergegas meninggalkan ruang sidang.

Rekomendasi Untuk Anda

Ngakan Bawa kini dijerat dengan pasal berlapis yakni pasal 279 ayat 1 ke 2 KUHP dengan subsider pasal 280 KUHP junto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP dan pasal 284 ayat 1 ke 1a KUHP atau subsider pasal 284 ayat 1 ke 2a KUHP.

Sedangkan Indira Ayu Regina Gitaloka Pidada didakwa dengan pasal 279 ayat 1 ke 1 KHUP, Subsider pasal 280 KUHP junto pasal 55 ayat 1 ke 1 dan pasal  284 ayat 1 ke 1 KUHP.

Rencannya, sidang kasus dugaan perzinahan ini akan dilanjutkan Rabu (24/1/2018) mendatang dengan agenda, pembacaan eksepsi (nota keberatan) terdakwa.

Sumber: Tribun Bali
Halaman 2/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas