Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun

Jadi Dalang Pembuangan Limbah Medis, Oknum TNI Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara

Ia menegaskan peran Andrey ini bukan pihak yang melindungi (backing) perusahaan penyedia penerima limbah tersebut.

Editor: Ferdinand Waskita
zoom-in Jadi Dalang Pembuangan Limbah Medis, Oknum TNI Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara
Tribun Jabar/Mega Nugraha
Dan Pomdam III Siliwangi Kolonel CPM Andrey Satwika Yogaswara dalam onferensi pers bersama Kapolda Jabar Irjen Pol Agung Budi Maryoto dan Pangdam III Siliwangi Mayjen Doni Monardo di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta Bandung, Senin (22/1) 

TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Oknum tentara dengan pangkat Serma berinisial Td menjadi dalang pembuangan limbah medis di Desa Panguragan Kecamatan Panguragan Kabupaten Cirebon

Demikian dikatakan Komandan Polisi Militer Kodam III Siliwangi Kolonel CPM Andrey Satwika Yogaswara.

"Pelakunya seorang anggota dari kesatuan Angkatan Darat (AD) berinisial Serma Tds. Yang bersangkutan melakukan pelanggaran Pasal 98, 32 dan 104 Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun," ujar Andrey dalam konferensi pers bersama Kapolda Jabar Irjen Pol Agung Budi Maryoto dan Pangdam III Siliwangi Mayjen Doni Monardo di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta Bandung, Senin (22/1/2018).

Baca: 2 Pemeran yang Rekam dan Sebar Video Mesum Gay Terancam 12 Tahun Penjara

Oknum anggota TNI AD tersebut saat ini sudah ditahan dan sedang dalam proses penyidikan Odituriat TNI AD dan sampai saat ini sudah memasuki tahap resume.

Pomdam III Siliwangi juga memeriksa 20 saksi dalam kasus tersebut.

"Si Serma ini melatar belakangi pembuangan limbah medis yang sangat fatal karena di dalam limbah medis ini ‎terdapat limbah medis berbahaya, bahkan ada satu bungkus berisi darah dengan tulisan HIV dan ada juga potongan tubuh manusia berupa jari dan usus manusia. Jika kena hujan dan cairan limbahnya tercampur air bisa membahayakan," ujar Andrey.

Berita Rekomendasi

Pernyataan dan pengungkapan tersebut disaksikan Kapolda Jabar dan Pangdam III Siliwangi.‎

Baca: Pilkada Jatim, Via Vallen dan Nella Kharisma Dikontrak Khusus Gus Ipul, Untuk Apa?

Ia menegaskan peran Andrey ini bukan pihak yang melindungi (backing) perusahaan penyedia penerima limbah tersebut.

"Bukan backing, tapi pelaku. Perannya dia punya perusahaan untuk melaksanakan kegiatan pengumpulan limbah medis," ujar Andrey.

Ia menambahkan kasus tersebut ditangani serius oleh Kodam III‎ Siliwangi dan mengungkap siapa saja yang terlibat dalam kasus tersebut. Termasuk berkoordinasi dengan Pusat Polisi Militer Angkatan Darat (Puspomad) Mabes TNI AD.

"Termasuk berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk mengetahui kemana saja aliran dana tersebut diterima, termasuk siapa saja personil yang dicurigai," katanya.(Mega Nugraha)

Artikel ini telah tayang di Tribun Jabar dengan judul: Oknum TNI Dalang Pembuangan Limbah Medis Diancam Hukuman 10 Tahun Penjara

Sumber: Tribun Jabar
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas