Pakai Sistem ''Tuyul'', Pengemudi Grab Car Berurusan dengan Polisi
Praktik sistem tuyul atau Ilegal Access Grab, diungkap tim Subdit II Fiskal Ditreskrimsus Polda, 20 Januari 2018 lalu, di Panakukkang, Makassar.
Editor: Willem Jonata
Laporan Wartawan Tribun, Darul Amri Lobubun
TRIBUNNEWS.COM - Tujuh pengemudi Grab Car di Makassar berurusan dengan Polda Sulawesi Selatan. Mereka diduga memakai sistem "tuyul" beroperasi.
Hal tersebut diungkapkan Kabid Humas Polda Sulawesi Selatan Kombes Pol Polda Dicky Sondani, saat merilis kasus tersebut, Senin (22/1/2018).
"Tujuh pengemudi ini berdasar laporan yang kami terima, mereka ini memakai sistem tuyul atau selama beroperasi tidak bawa penumpang," jelas Dicky.
Praktik sistem tuyul atau Ilegal Access Grab, diungkap tim Subdit II Fiskal Ditreskrimsus Polda, 20 Januari 2018 lalu, di Panakukkang, Makassar.
Dari pengungkapan itu, tujuh oknum mitra Grab di Makassar ditahan. Inisial pelaku adalah, IG (31), AQ (25), RJ (25), HR (21), KF (24), TR (24), dan TB (25).
Tujuh tersangka yang diringkus tim Ditreskrimsus ini ialah, pengemudi taksi online yang terdaftar di aplikasi Grab Car Kota Makassar dan punya akun Grab.
Dicky menyebutkan, setiap tersangka diduga punya lebih dari satu akun pada aplikasi Grab. Tapi pelaku ini punya lebih dari identitas yang berbeda-beda.
Untuk mendukung akun lain, pelaku ini pakai aplikasi pihak ke tiga, atau Mock Location. Sehingga posisi penumpang tuyul itu bisa disetting dimana saja.
Lanjut Dicky, hal itu dilakukan secara silang dan berulang-ulang. Para pelaku juga berkumpul di salah satu rumah di Jl Toddopuli, Kecamatan Panakukkang.
"Makanya mereka ini lakukan transaksi dengan pelanggan atau penumpang fiktif atau istilah yang biasanya disebut tuyul untuk curangi aplikasi grab," jelasnya.
Cara belajar meraka dengan modus ini, pelaku belajar dari Internet, di Youtube. Dari internet, mereka langsung memulai untuk memakai sistem orderan Tuyul.
Tersangka diancam 12 tahun penjara, denda maksimal 12 Miliar. Langgar pasal 30 Jo. Pasal 46 Sub. Pasal 35 Jo. Pasal 51 ayat 1, UU RI nomor 19 tahun 2016.
Salah satu tersangka IG (31) mengaku, awalnya mereka memang driver aasli di Grab. Namun karena mereka tidak capai targetnya maka diambillah jalan pintas.(*)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.