Dua Petani Diamankan Polisi, Ini Penyebabnya
Pelaku dijerat dengan pasal 480 KUHP tentang Penadahan, dengan ancaman kurungan paling lama 4 tahun kurungan
Editor: Eko Sutriyanto

Laporan wartawan tribunkaltim.co, Christoper D
TRIBUNNEWS.COM, SAMARINDA - Dua petani di Samarinda diamankan Satreskrim Polsek Samarinda Utara, karena diduga menjadi penadah pupuk hasil kejahatan.
Keduanya diamankan pada Sabtu (20/1) silam, di kawasan Sungai Pinang dan kawasan Sungai Siring, yakni Jm (43) dan Ih (57).
Sedangkan, dua pelaku utama kasus penggelapan pupuk itu, ditangani oleh Polsek Muara Badak, yakni Rh dan Sr.
Dari informasi yang ada, Rh yang merupakan sopir truk, dan Sr sebagai buruh angkut CV DS, pada 29 Desember tahun lalu, menggelapkan 145 karung pupuk milik PT Tri Tunggal Sentra Buana.
Keduanya lalu menjual pupuk tersebut sebanyak 80 karung ke kawasan Sungai Pinang dan 65 karung ke kawasan Sungai Siring.
Lalu, salah satu pelaku menjual sebanyak 20 karung seharga Rp 2 juta ke Jm, dan 20 karung lagi ke Ih seharga Rp 2 juta.
Baca: Sandiaga Uno Siap Dipanggil Lagi Polisi Terkait Kasus Dugaan Penggelapan Tanah
Hal itulah yang membuat Jm dan Ih diamankan kepolisian, karena membeli (penadah) pupuk hasil penggelapan.
"Dua pelaku utama penggelapan ditangani oleh Polsek Muara Badak, kami hanya menangani penadahnya, karena membeli pupuk hasil kejahatan," ucap Kapolsek Samarinda Utara, Kompol Ervin Suryatna, Rabu (24/1/2018).
Dari dua pelaku penadah itu, kepolisian mengamankan barang bukti berupa 40 karung pupuk.
"Sudah kita amankan, termasuk pupuk itu, kita masih dalami lagi keterangan keduanya ini," tuturnya.
Pelaku dijerat dengan pasal 480 KUHP tentang Penadahan, dengan ancaman kurungan paling lama 4 tahun kurungan. (*)