Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dua Petani Diamankan Polisi, Ini Penyebabnya

Pelaku dijerat dengan pasal 480 KUHP tentang Penadahan, dengan ancaman kurungan paling lama 4 tahun kurungan

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Dua Petani Diamankan Polisi, Ini Penyebabnya
Tribun Kaltim/Christopher D
Anggota kepolisian dari Polsek Samarinda Utara menunjukan barang bukti pupuk hasil penggelapan, Rabu (24/1/2018). 

Laporan wartawan tribunkaltim.co, Christoper D

TRIBUNNEWS.COM,  SAMARINDA - Dua petani di Samarinda diamankan Satreskrim Polsek Samarinda Utara, karena diduga menjadi penadah pupuk hasil kejahatan.

Keduanya diamankan pada Sabtu (20/1) silam, di kawasan Sungai Pinang dan kawasan Sungai Siring, yakni Jm (43) dan Ih (57).

Sedangkan, dua pelaku utama kasus penggelapan pupuk itu, ditangani oleh Polsek Muara Badak, yakni Rh dan Sr.

Dari informasi yang ada, Rh yang merupakan sopir truk, dan Sr sebagai buruh angkut CV DS, pada 29 Desember tahun lalu, menggelapkan 145 karung pupuk milik PT Tri Tunggal Sentra Buana.

Keduanya lalu menjual pupuk tersebut sebanyak 80 karung ke kawasan Sungai Pinang dan 65 karung ke kawasan Sungai Siring.

Lalu, salah satu pelaku menjual sebanyak 20 karung seharga Rp 2 juta ke Jm, dan 20 karung lagi ke Ih seharga Rp 2 juta.

BERITA REKOMENDASI

Baca: Sandiaga Uno Siap Dipanggil Lagi Polisi Terkait Kasus Dugaan Penggelapan Tanah

Hal itulah yang membuat Jm dan Ih diamankan kepolisian, karena membeli (penadah) pupuk hasil penggelapan.

"Dua pelaku utama penggelapan ditangani oleh Polsek Muara Badak, kami hanya menangani penadahnya, karena membeli pupuk hasil kejahatan," ucap Kapolsek Samarinda Utara, Kompol Ervin Suryatna, Rabu (24/1/2018).

Dari dua pelaku penadah itu, kepolisian mengamankan barang bukti berupa 40 karung pupuk.

"Sudah kita amankan, termasuk pupuk itu, kita masih dalami lagi keterangan keduanya ini," tuturnya.

Pelaku dijerat dengan pasal 480 KUHP tentang Penadahan, dengan ancaman kurungan paling lama 4 tahun kurungan. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas