Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jumlah Penyuka Akun Facebook Istri Jual Suami untuk Main Threesome Mencapai Belasan Ribu

Penjualan orang untuk layani nafsu seksual melalui facebook kembali terbongkar.

Editor: Sugiyarto
zoom-in Jumlah Penyuka Akun Facebook Istri Jual Suami untuk Main Threesome Mencapai Belasan Ribu
AM saat digelandang petugas di Geduang Satreskrim Polretabes Surabaya karena kasus prostitusi online layanan seks threesome dengan tarif murah meriah, Selasa (17/10/2017). (SURYA/FATKHUL ALAMY) 

Prostitusi seolah menjadi sebuah masalah yang akut bagi sejumlah kota besar.

Sebab, meskipun secara resmi kawasan lokalisasi sebagian telah ditutup, namun praktiknya terus terjadi.

Bahkan, modusnya pun beragam. Belakangan, mereka menggunakan sosial media.

Itu seperti yang terjadi baru-baru ini di Surabaya.

Seorang istri nekat tawarkan dan jual suaminya untuk layani threesome.

Diketahui wanita bernisial VR (20) warga Tambak Wedi Baru Surabaya ini menjual suaminya melalui akun grup Facebook.

Seharga Rp 500 ribu sekali kencan, wanita berambut panjang itu mengajak suaminya bertemu pria hidung belang.

BERITA TERKAIT

"Istrinya yang jual suami, menawarkan diposting dan diperdaya untuk melakukan perbuatan seks dan menghasilkan uang," ujar Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Rudi Setiawan saat rilis kasus, selasa (23/1/2018).

Melalui media sosial grup Facebook ia memposting status 'cari partner threesome bermodal', VR mengirim foto dirinya.

"Setelah ada ketertarikan dan ajakan. Mereka negosiasi untuk hubungan threesome," tambah Rudi.

Perihal penangkapan tersangka VR, Kombes Pol Rudi Setiawan mengatakan pihaknya mengamankan perempuan tersebut beserta suaminya yang sedang berada di sebuah hotel.

Saat itu mereka turut melayani pria hidung belang, Senin (22/1/2018).

Diakui VR, ia telah menjajakan suaminya itu sebanyak empat kali ke pria hidung belang.

Saat ditanya perihal kelakuannya, tersangka hanya tertunduk di balik topeng putih.

Ia kemudian harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di tahanan Polrestabes Surabaya.

"Kita pidana kenakan pasal 296 KUHP ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," tegas Rudi.(Grid.id)

Sumber: Grid.ID
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas